Tax Planning untuk Harta hingga Biaya Hidup Orang Pribadi

Karena Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dapat melakukan pemeriksaan berdasarkan harta dan biaya hidup dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), apa saja yang perlu dan dapat dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai bagian dari tax planning (perencanaan pajak)?

Kaitan antara harta dengan penghasilan dari Wajib Pajak ini semakin relevan dengan disahkannya UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) Nomor 11 tahun 2016. Meskipun WP OP dapat mengikuti Tax Amnesty, tapi perencanaan pajak untuk harta akan tetap relevan diperlukan khususnya untuk tahun-tahun pajak berikutnya.

Tax Planning

Perencanaan pajak dapat dikatakan sebagai pengaturan dalam usaha baik badan maupun orang pribadi untuk meminimalkan kewajiban pajak (IBFD Tax Glossary).  Hal ini tentunya berbeda dengan penggelapan pajak yang memiliki kesengajaan dalam pelanggaran pajak.

Meskipun WP OP dapat mengikuti Tax Amnesty, tapi perencanaan pajak untuk harta akan tetap relevan diperlukan khususnya untuk tahun-tahun pajak berikutnya.

Perencanaan pajak juga dapat diartikan sebagai usaha untuk memahami peraturan pajak atas permasalahan tertentu untuk menghindari permasalahan pajak, khususnya atas hal tertentu yang tidak diatur secara khusus oleh peraturan pajak.

Ada beberapa permasalahan pelaporan harta, termasuk hutang, dan biaya hidup yang tidak sepenuhnya diatur dalam peraturan perpajakan, sehingga Wajib Pajak  khususnya WP OP perlu mengetahuinya terutama untuk mencegah terjadinya permasalahan pajak di kemudian hari.

Informasi Harta, Biaya Hidup dan Pemeriksaan Pajak

Harta Wajib Pajak yang tidak dilaporkan dapat diketahui oleh kantor pajak karena adanya informasi perpajakan dari pihak ketiga yang dapat dikumpulkan oleh Ditjen Pajak. Berdasarkan UU Pajak, untuk keperluan pengawasan, pemeriksaan hingga penyidikan pajak instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain termasuk Pemerintah Daerah, PT Pelindo, Ikatan Akuntan Indonesia hingga Bank / Lembaga Penerbit Kartu Kredit wajib menyerahkan data dan informasi wajib pajak orang pribadi atau badan  mengenai :

– kekayaan atau harta yang dimiliki;

–  utang yang dimiliki;

–  penghasilan yang diperoleh atau diterima;

–  biaya yang dikeluarkan dan/atau yang menjadi beban

–  transaksi keuangan; dan

–  kegiatan ekonomi.

Berdasarkan informasi itu, dapat dipastikan Ditjen Pajak dapat mengetahui informasi harta, biaya hidup, hutang, gaya hidup hingga kegiatan ekonomi Wajib Pajak. Sehingga setiap Wajib Pajak memiliki resiko bahwa harta yang dilaporkan serta biaya hidup  yang dijalani tidak sesuai dengan penghasilan yang dilaporkan kepada Ditjen Pajak.

Khusus untuk harta, informasi pajak yang diterima oleh Ditjen Pajak dapat juga berupa harta yang dimiliki wajib pajak di luar negeri.

Baca juga : Tax Amnesty dan Harta di Luar Negeri

Pelaporan Harta dan Hutang

Untuk pelaporan harta dan hutang orang pribadi, ada beberapa permasalahan yang dapat dihadapi WP OP  seperti :

  1. Harta Wajib Pajak

Harta yang tidak dilaporkan dapat menjadi koreksi sebagai perhitungan tambahan dalam pemeriksaan pajak karena dianggap sebagai penghasilan yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak.

Sebagai contoh, dalam satu sengketa pajak di Mahkamah Agung, koreksi pajak yang dibuat oleh DJP atas pembelian rumah di Jakarta dan mobil mewah menjadi dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak sehingga Wajib Pajak harus membayar PPh lagi sebesar sekitar 6 milyar rupiah.

Baca : Biaya Hidup dan Harta dalam Pemeriksaan Wajib Pajak Orang Pribadi

Dalam hal ini yang menjadi masalah adalah bagaimana membuktikan sumber dana untuk pembelian harta bukan merupakan penghasilan yang belum dilaporkan seperti warisan dan pinjaman. Bagaimana dengan nama yang tercatat dalam kepemilikan harta?

Harta yang tidak dilaporkan dapat menjadi koreksi sebagai perhitungan tambahan dalam pemeriksaan pajak karena dianggap sebagai penghasilan yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak.

Harta yang wajib dilaporkan di sini meliputi seluruh harta bergerak dan harta tidak bergerak termasuk saham hingga barang tidak berwujud seperti kepemilikan merek (intangibles assets).  Wajib Pajak juga wajib melaporkan harta yang dimiliki di luar negeri.

Untuk pelaporan harta berupa deposito akan mudah dilakukan karena adanya nilai yang tercantum dalam dokumen, namun mungkin tidak mudah untuk melakukan penilaian atas barang bergerak yang bukti pembeliannya sudah tidak ada/hilang, contohnya atas perhiasan atau batu mulia yang dimiliki.

Bagi pelaporan harta di luar negeri, yang menjadi masalah adalah bagaimana melaporkan harta berupa kepemilikan badan usaha di luar negeri yang kepemilikannya tidak terbagi atas saham seperti trust atau bahkan yayasan di negara lain yang digunakan dalam kegiatan usaha baik usaha di Indonesia ataupun di luar negeri. Hal seperti ini dapat dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai bagian dari cross-border tax planning, dan hal ini juga belum diatur dengan jelas oleh Ditjen Pajak.

Baca juga : Tax Planning, Panama Papers dan Penghindaran Pajak.

2. Warisan Wajib Pajak

Untuk warisan dari orang tua, tentunya dapat dibuktikan dengan adanya akta warisan. Namun perlu diperhatikan apakah warisan tersebut apakah berasal dari orang tua kandung atau tidak, atau apakah orang tua yang memberikan warisan tersebut masih memiliki hutang pajak?

3. Pinjaman Wajib Pajak

Pinjaman tentunya harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Wajib Pajak yang mungkin perlu dibuktikan dengan surat perjanjian hutang piutang khususnya jika pinjaman diberikan antara orang pribadi.

4. Kepemilikan Harta 

Harta, contohnya tanah, dapat dimiliki bersama-sama, bukan milik perorangan secara pribadi sehingga dapat menimbulkan masalah dalam nilai pelaporan harta yang menjadi bagian wajib pajak

Baca juga : Pembelian Harta Bersama, Hutang dan Sengketa Pajak

Harta, contohnya tanah, dapat dimiliki bersama-sama, bukan milik perorangan secara pribadi sehingga dapat menimbulkan masalah dalam nilai pelaporan harta yang menjadi bagian wajib pajak

Permasalahan lain dapat timbul apabila Wajib Pajak Orang Pribadi bertindak sebagai nominee dari orang asing yang tidak dapat membeli harta, seperti tanah, di Indonesia. Begitu juga apabila WNI menikah dengan WNA dan membeli aset atas nama pasangan yang WNI karena adanya batasan kepemilikan oleh pemerintah terhadap warga asing.

Baca juga : Pembelian Tanah Suami Istri dan Sengketa Pajak

Dalam prakteknya, ada juga kepemilikan harta yang tidak tercatat atas nama Wajib Pajak namun menggunakan nama anak hingga saudara dekat sehingga menyulitkan dalam pelaporan harta tersebut menurut pajak

Perhitungan Biaya Hidup

Ditjen Pajak dalam pemeriksaan pajak dapat melakukan pendekatan transaksi dengan mempertimbangkan biaya hidup dan harta sebagai berikut :

–  C (Consumption),

–  S (Saving) dan

–  I (Investment)

Dengan semakin besarnya biaya hidup, yang dapat dibuktikan dengan tingkat konsumsi WP OP, maka Ditjen Pajak dapat berpendapat semakin besar juga penghasilan orang pribadi tersebut. Lain halnya jika biaya hidup tersebut merupakan bagian dari fasilitas tempat bekerja Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai bagian dari employee benefit.

Ditjen Pajak juga memerlukan bukti pendukung atas biaya hidup Wajib Pajak Orang Pribadi, namun bukti pendukung akan lebih mudah diperoleh jika transaksi dilakukan tidak secara tunai.

 

Kesimpulan

Wajib Pajak Orang Pribadi perlu melakukan perencanaan pajak (tax planning) atas kepemilikan harta untuk menghindari permasalahan pajak di kemudian hari. Sehingga diperlukan pemahaman dan perencanaan tersendiri untuk setiap permasalahan yang ada, contohnya atas warisan yang mungkin dapat dikenakan pajak, pembuktian pinjaman yang diperoleh, harta yang dimiliki bersama, kepemilikan harta oleh nominee, kepemilikan harta oleh WNI yang menikah dengan WNA hingga kepemilikan badan usaha di luar negeri yang tidak terbagi atas saham.

Editor : Endang Dwi Ari

Disclaimer : Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk memberikan saran perpajakan karena situasi yang dapat berbeda untuk setiap individu dan mungkin perlu dibicarakan dengan pakar atau konsultan pajak. Silakan hubungi kami untuk keterangan lebih lanjut.

Layanan Perpajakan
Close
error:
This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience.