Pelaporan Harta untuk Pajak, Sunset Policy dan Tax Amnesty

Berdasarkan pengalaman dari Sunset Policy hingga rencana Tax Amnesty banyak Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang bertanya tentang aset yang belum atau sudah mereka laporkan dan resiko dari pelaporan harta tersebut dalam SPT Tahunan PPh OP.

Resiko dari harta yang tidak dilaporkan adalah harta tersebut dianggap sebagai tambahan kekayaan yang merupakan objek pajak yang harus dikenakan pajak penghasilan sehingga Ditjen Pajak dapat melakukan pemeriksaan dan menerbitkan surat ketetapan pajak atas harta yang belum dilaporkan tersebut.

Baca : Sengketa Pajak atas Biaya Hidup dan Harta Orang Pribadi

Baca : Metode Pemeriksaan Pajak Orang Pribadi

Apa permasalahan pelaporan harta untuk pajak, tepatnya dalam SPT Tahunan PPh OP? Tulisan ini akan melihat permasalahan pajak yang dapat terjadi

Sunset Policy

Pada kebijakan Sunset Policy, Wajib Pajak yang melaporkan asset yang mereka miliki berharap adanya “pemutihan pajak” akan asset yang dilaporkan dalam SPT mereka baik dalam SPT yang baru mereka masukkan atau SPT Pembetulan dalam kebijkan Benarkah pemutihan itu dan bagaimana peraturan pajak sehubungan dengan kepemilikan asset tersebut? Kebijakan Sunset Policy yang dilaksanakan bulan February 2009 ini mendorong banyak Wajib Pajak melaporkan pembetulan SPT Tahunan dan pembetulan SPT.

Sunset policy tidak memberi penekanan pada harta yang berada di luar negeri sehingga belum banyak masyarakat yang mengetahui kewajiban pelaporan harta di luar negeri

Tax Amnesty

RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dibuat karena terdapat banyak harta baik di dalam maupun luar negeri yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh yang  dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan penerimaan negara.  Berdasarkan RUU Tax Amnesty, harta tersebut dapat berupa uang tunai (kas) atau setara kas hingga harta selain kas atau setara kas. Dengan Tax Amnesty, maka atas harta baik dalam dan luar negeri yang belum dilaporkan akan diberikan pengampunan pajak dengan membayar uang tebusan

RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dibuat karena terdapat banyak harta baik di dalam maupun luar negeri yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh yang  dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan penerimaan negara.

Pelaporan Harta dalam SPT Tahunan PPh OP

Ada beberapa permasalahan dalam pelaporan harta dalam SPT Tahunan PPh OP

A. Penambahan Aktiva (Harta)

Penambahan aktiva dapat dihitung sebagai penghasilan yang belum dilaporkan pajak,

Misal : Tuan Hartono mempunyai penambahan harta di tahun 2007 berupa tanah sebesar 100 juta sedang penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh OP hanya 50 juta, Hal ini dapat dijadikan dasar penghasilan yang belum dilaporkan. Dasar hukumnya contohnya adalah pasal 4(1)(p) UU PPPh.

Penambahan aktiva yang tidak dihitung sebagai penghasilan yang belum dilaporkan pajak

1. Dapat terjadi seseorang menerima warisan dari orang tuanya, yang berarti atas penghasilan tersebut tidak dikenakan pajak, namun syaratnya adalah berasal dari orang tua kandung, lihat pasal 4(3)(a)(1) dari UU Pajak Penghasilan

2. Bila akumulasi penghasilan dari tahun sebelumnya masih memungkinkan untuk menambah aktiva tersebut

Misal : Cynthia S melaporkan penghasilan dalam SPT Tahunan PPh OP dari tahun 2000 hingga 2005 sebesar 500 juta, sehingga dapat saja jika Cynthia yang penyanyi ini membeli kendaraan seharga 150 juta di tahun 2005 dikarenakan akumulasi penghasilan tahun sebelumnya.

B. Penurunan Jumlah Aktiva (Harta)

– Aktiva berkurang karena dijual

1. Tanah dan atau bangunan

Untuk aktiva tanah dan atau bangunan, penghasilan berupa PPh Final jadi sudah dikenakan dan tidak perlu digabungkan dengan penghasilan lainnya

2. Aktiva bergerak seperti kendaraan

Untuk penjualan aktiva ini, dapat terutang pajak atas laba dari penjualan aktiva, meski sangat jarang kendaraan dijual lebih tinggi dari harga perolehannya karena sangat besar kemungkinan harganya akan menurun setelah pembelian

C. Bebas Pajak sepenuhnya karena daluarsa pajak

DitjenPajak dapat melakukan pemeriksaan pajak atas harta yang belum dilaporkan untuk lima tahun kebelakang karena dibatasi oleh daluarsa pajak. Tentunya ketentuan daluarsa tidak berlaku jika Ditjen Pajak melakukan tindakan penyidikan pajak.

Oleh karenanya jika ada Wajib Pajak yang melaporkan harta yang ia peroleh tahun 1990 atau bahkan tahun 1980-an dapat dikatakan Wajib Pajak tersebut sudah bebas pajak atas harta yang ia laporkan tersebut.

Namun perlu dicatat, untuk harta berupa uang tunai, pembuktian akan perolehannya tidak akan mudah untuk memenuhi ketentuan daluarsa pajak. Masalah yang dapat saja timbul jika harta diperoleh dari penghasilan luar negeri yang sudah dikenakan pajak sebelumnya.

Perlu juga diingat bahwa hutang juga perlu dilaporkan sebagai bagian dari SPT Tahunan yang dapat digunakan sebagai pembuktian bahwa harta diperoleh karena hutang seperti yang digunakan dalam RUU Tax Amnesty.

Berdasarkan permasalahan diatas termasuk rencana tax amnesty maka pelaporan harta orang pribadi dalam SPT Tahunan akan lebih relevan dan perlu mendapat perhatian.



Author: Andreas Adoe
The author is tax professional, tax advisor and tax lecturer. Founder and Editor of taxnesia.com who writes passionately about domestic tax issues, international tax issues as well as legal disputes in taxation. He is happy to help anyone with his tax expertise for domestic and international tax problems.

Leave a Reply

Layanan Perpajakan
Close
error:
This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience.