BEPS, Tax Planning dan Treaty Benefits di Indonesia (Part 2)

Bagaimana peraturan mengatasi permasalahan penghindaran pajak di Indonesia? Apa saja persyaratan untuk mendapatkan keuntungan tax treaty dari Indonesia? Apakah rekomendasi BEPS dalam laporan akhirnya sudah diterapkan di Indonesia?

Baca tulisan sebelumnya tentang permasalahan BEPS dan Tax Planning

Untuk mengatasi masalah penghindaran pajak diperlukan peraturan atas penghindaran pajak (anti avoidance rule) yang di Indonesia dapat ditemukan dalam pasal 18 UU PPh tentang transfer pricing, controlled foreign corporation atau special purpose vehicle yang dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-61/PJ/2009 tentang tata cara penerapan P3B, PER-62/PJ/2009 tentang pencegahan penyalahgunaan P3B dan PER- 43/PJ/2010 tentang transfer pricing.

PER-61 dan PER-62 tersebut merupakan satu kemajuan karena menolak pemberian keuntungan tax treaty seperti penurunan tarif pajak dan pembebasan pajak dalam hal penyalahgunaan tax treaty seperti adanya penggunaan struktur perusahaan yang tidak mempunyai substansi ekonomi dan penerima penghasilan bukan merupakan pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan (beneficial owner).

Persyaratan tambahan untuk perusahaan luar negeri untuk mendapat keuntungan tax treaty, seperti tertera dalam Certificate of Domicile (COD), sebenarnya memiliki beberapa permasalahan yang perlu dijawab seperti:

–      memiliki manajemen tersendiri untuk menjalankan usaha

Bagi perusahaan multinasional, substansi usaha dapat dilakukan dengan membuat alihdaya (outsource) atas kegiatan manajemen seperti halnya trust office yang banyak terdapat di Belanda yang menyediakan jasa substansi usaha bagi perusahaan perantara.

–       memiliki jumlah personel yang cukup dan berkualifikasi.

Tidak ada kejelasan tentang berapa jumlah yang harus dipenuhi

–    penghasilan yang diperoleh dikenakan pajak di negara tempat kedudukan perusahaan asing.

Perusahaan asing dapat berargumen bahwa penghasilan dikenakan pajak dengan tarif nol persen dan bukan dibebaskan pajak agar mendapatkan keuntungan tax treaty

–      tidak lebih dari 50% penghasilan yang diterima diberikan kepada pihak lain.

Dalam beberapa struktur perusahaan multinasional terdapat fiscal unity atau tax grouping  atas beberapa perusahaan yang dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan ini karena penghasilan tidak diberikan kepada pihak lain. Demikian juga bentuk badan usaha di luar negeri tidak hanya berupa limited liability company tapi juga badan lain seperti partnership, yayasan hingga trust  yang dapat digunakan juga untuk penghindaran pajak.

Dalam laporan BEPS juga diberikan berbagai contoh struktur yang dapat digunakan perusahan multinasional untuk penghindaran pajak untuk e-commerce, kegiatan manufaktur atau penggunaan holding company, dimana struktur perusahaan dapat dipakai untuk menguji apakah peraturan PER-61 dan PER-62 diatas dapat diterapkan untuk menghentikan penyalahgunaan P3B.

LOB rule

Limitation-of-benefit rule dapat dikatakan sudah ada dalam beberapa tax treaty antara Indonesia dengan negara lain contohnya dalam pasal 29 antara Indonesia dan Luxembourg, sebagai satu bentuk yang berbunyi :

Article 29

EXCLUSION OF CERTAIN COMPANIES

This Agreement shall apply neither to holding companies (sociétés holding) within the meaning of special Luxembourg laws, currently the Act (loi) of 31 July 1929 and the Decree (arrêté grand-ducal) of 17 December 1938 nor to companies subject to a similar fiscal law in Luxembourg. Neither shall it apply to income derived from such companies by a resident of Indonesia nor to shares or other rights in such companies owned by such a person.

Dari laporan akhir BEPS juga diusulkan adanya satu pasal khusus tentang Entitlement To Benefits yang berisi persyaratan bagaimana satu residen di negara dapat memperoleh keuntungan tax treaty contohnya seperti badan usaha yang dapat menerima keuntungan tax treaty termasuk juga ketentuan kondisi bagaimana yang membuat satu residen di satu negara tidak dapat menerima keuntungan tax treaty.

Dalam prakteknya, pertukaran informasi digunakan juga oleh Ditjen Pajak untuk mengatasi masalah penghindaran pajak contohnya dengan pengujian pengujian beneficial owner dari penerima penghasilan dari Indonesia, meski sepertinya lebih berkaitan erat dengan permasalahan penggelapan pajak dan Indonesia dapat menggunakannya untuk meningkatkan penerimaan pajak dengan pertukaran data perpajakan seperti data perbankan dan institusi keuangan serta data kepemilikan perusahaan, partnership, trust, yayasan hingga collective investment schemes.

BEPS merupakan satu permasalahan yang juga dihadapi Indonesia dan merugikan Indonesia dalam hal perpajakan. Diperlukan peraturan yang lebih baik untuk mengatasi penghindaran pajak di Indonesia karena masih adanya kelemahan peraturan perpajakan yang perlu diperbaiki.

Kesimpulan

BEPS merupakan satu permasalahan yang juga dihadapi Indonesia dan merugikan Indonesia dalam hal perpajakan. Diperlukan peraturan yang lebih baik untuk mengatasi penghindaran pajak di Indonesia karena masih adanya kelemahan peraturan perpajakan yang perlu diperbaiki. Kelemahan peraturan peraturan dapat berarti berkurangnya atau menghilangnya pendapatan pajak terutama berkaitan dengan penghasilan perusahaan multinasional di Indonesia.

Kelemahan tax treaty, contohnya seperti tidak adanya LOB rule,  juga perlu diperbaiki dengan renegosiasi tax treaty antara Indonesia dengan negara lain.

Referensi :

  • Factbox: Apple, Amazon, Google and tax avoidance schemes”, Reuters,
  • Man Making Ireland Tax Avoidance Hub Proves Local Hero”, Bloomberg,
  • Special Report: How Starbucks avoids UK taxes, Reuters,
  • Subcommittee on Base Erosion and Profit Shifting Issues for Developing Countries, UN
  • Protecting the Tax Base of Developing Countries: An Overview”’ Hugh J. Ault, Brian J. Arnold;
  • Should the Netherlands sign tax treaties with developing countries?, SOMO, Netherlands (Centre for Research on Multinational Corporations), 2013.

 



Author: Andreas Adoe
The author is tax professional, tax advisor and tax lecturer. Founder and Editor of taxnesia.com who writes passionately about domestic tax issues, international tax issues as well as legal disputes in taxation. He is happy to help anyone with his tax expertise for domestic and international tax problems.

Leave a Reply

Layanan Perpajakan
Close
error:
This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience.