BEPS, Tax Planning dan Treaty Benefit di Indonesia (Part 1)

Base Erosion and Profit Shifting yang tidak hanya berpengaruh bagi negara maju namun juga negara berkembang tentunya akan mempunyai pengaruh bagi Indonesia sebagai anggota G20 yang turut terlibat dalam laporan BEPS bersama OECD. Laporan akhir dari BEPS yang diterbitkan pada bulan Oktober 2015 akan diikuti oleh Indonesia dalam hal peraturan penghindaran pajak, tax planning hingga permasalahan transfer pricing.

Tulisan ini akan menyoroti permasalahan penghindaran pajak atas BEPS lewat cross-border tax planning di Indonesia lewat sorotan atas permasalahan awal BEPS dan permasalahan penerapan anti-avoidance rule di Indonesia terutama lewat pemberian keuntungan  dari P3B (tax treaty benefit)  namun tulisan ini tidak akan membahas masalah transfer pricing yang telah dibahas di artikel sebelumnya.

Permasalahan BEPS

Perusahaan multinasional seperti Google, Amazon, Starbucks, Microsoft dalam dua tahun terakhir  menjadi sorotan karena penghindaran pajak. Sorotan terjadi karena masalah ketidakadilan dan etika karena mereka tidak melanggar hukum. Yang menjadi pertanyaaan, apakah hal yang turut dibahas para pemimpin negara-negara G20 menjadi relevan di Indonesia atau negara berkembang lainnya serta permasalahan apa yang harus dihadapi.

Google yang mendirikan anak perusahaan di Irlandia, Amazon yang mendirikan perusahaan perantara di Luxembourg untuk pasar Eropa dan penjualan e-commerce hingga Starbucks yang menyalurkan bahan baku lewat perusahaan perantara di Swiss adalah contoh salah satu contoh struktur yang banyak dibuat untuk menghindari pajak. Di Indonesia, banyak investasi dilakukan dengan mendirikan holding company di Belanda, Singapura hingga Mauritius. Dalam beberapa contoh, perusahaan multinasional mampu meminimalkan atau bahkan menihilkan, atau double non taxation, dalam hal penghasilan seperti dividen, bunga, royalti, capital gain, jasa atau penghasilan lainnya.

Laporan BEPS

Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), seperti contoh diatas, menjadi permasalahan karena  base erosion berarti berkurangnya pendapatan pajak  yang mengancam kewenangan perpajakan dan keadilan perpajakan di banyak negara dengan cara profit shifting. Masalah BEPS menunjukkan adanya kekurangan dalam peraturan perpajakan antar negara yang banyak bersandar pada perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), atau juga dikenal sebagai tax treaty, yang mengatur hak pemajakan antar negara dan banyak mengacu pada model atas tax treaty yang dikeluarkan oleh OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development). BEPS juga menunjukkan kekurangan atas peraturan pajak dalam negeri yang mengatur tentang perpajakan internasional termasuk peraturan atas penghindaran pajak (anti-avoidance rule) dan peraturan transfer pricing.

Laporan BEPS dari OECD menunjukkan adanya permasalahan kunci BEPS yakni:

–  international mismatches dalam hal penentuan karakter entitas dan instrumen,

–  penerapan konsep tax treaty atas laba dari penyerahan barang dan jasa secara digital;

–   perlakuan pajak atas transaksi keuangan seperti pemberian hutang antar perusahaan;

–   transfer pricing terutama atas pemindahan resiko dan barang tak berwujud,  pemecahan secara artifisial dalam kepemilikan aset atau transaksi yang jarang terjadi atas perusahaan yang independen;

–   keefektifan atas aturan penghindaran pajak seperti anti avoidance rule, controlled foreign corporation, thin capitalisation untuk mencegah penyalahgunaan tax treaty (treaty abuse), dan

–   Tersedianya harmful preferential regimes,

Dengan melihat permasalah kunci diatas, OECD telah menerbitkan laporan lanjutan tentang rencana aksi atas BEPS, yang berisi 15 aksi seperti, sebagai contoh,  aksi untuk mengatasi masalah ekonomi digital, permasalahan pajak atas aktiva tak berwujud (intangibles), metodologi untuk pengumpulan data serta analisa atas BEPS, pengungkapan perencanaan pajak yang agresif (aggressive tax planning) atau peraturan baru atas transfer pricing documentation.

Untuk negara berkembang, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga melalukan penelitian atas permasalahan BEPS khususnya untuk negara berkembang agar dapat mendukung negara berkembang atas permasalahan tersebut yang sejalan dengan pandangan PBB atas pajak internasional. Permasalahan umum bagi negara berkembang dalam BEPS adalah karena sebagian besar negara berkembang lebih mengutamakan masalah sumber pajak dalam negeri dan bukan pengalihan penghasilan perusahaan dalam negeri ke yuridiksi dengan pajak rendah atau tanpa pajak, pajak perusahaan banyak berasal dari investasi asing yang masuk, juga karena keterbatasan kapasitas dari otoritas perpajakan di negara berkembang.

Penggeseran laba

Penggeseran laba atau profit shifting tidak dapat dilepaskan dari offshore financial center atau negara-negara yang disebut tax haven yang tidak mengenakan pajak atau mengenakan pajak dengan rendah, tidak mempunyai transparansi atau pertukaran informasi perpajakan seperti dijelaskan dalam laporan OECD Harmful Tax Competition. Undang- Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) juga menjelaskan tentang tax haven di pasal 18(3c) tentang penjualan saham meski belum ada definisi jelas tentang tax haven.

Tax haven terkait dengan offshore financial center yang memberikan pelayanan bisnis bagi pihak-pihak yang berada di luar negeri dan bukan residen di negara tersebut, meski tidak berarti satu negara akan selalu berada dua kategori tersebut namun ciri utamanya adalah hukum dan peraturan di negara tersebut dapat digunakan untuk melalukan penggelapan atau penghindaran pajak di negara lain.

Karena penghindaran pajak dengan tax treaty, beberapa negara merubah atau membatalkan tax treaty seperti Inggris, Indonesia serta Jepang yang merubah tax treaty dengan Malaysia karena permasalahan Labuan dengan adanya Labuan Offshore Business Activity Tax Act, Indonesia yang membatalkan tax treaty dengan Mauritius atau bahkan Mongolia yang membatalkan tax treaty dengan Belanda, dimana semua ini disebabkan pendapat adanya penyalahgunaan tax treaty.

Laporan Akhir BEPS

Pada laporan Action 6 :  Preventing the Granting of Treaty Benefits in Inappropriate Circumstances  yang terbit pada bulan Oktober 2015, diberikan penjelasan atas penyalahgunaan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty abuse dengan penekanan pada hal berikut ini :

  1. Ketentuan dalam tax treaty atau peraturan dalam negeri untuk mencegah penyalahgunaan keuntungan tax treaty dalam keadaan tertentu, contohnya seperti  treaty shopping, splitting up contracts atau hiring-out of labour. Dalam bagian ini dijelaskan pentingnya limitation-on-benefit (LOB) rule hingga principal-purpose-test (PPT) rule dalam tax treaty
  2. Klarifikasi bahwa tax treaty tidak digunakan untuk menghasilkan double non-taxation
  3. Kebijakan pajak yang harus dipertimbangkan sebelum menandatangani tax treaty dengan negara lain

Laporan akhir akan merubah OECD Model Double Tax Convention dan akan menjadi acuan dalam penyusunan tax treaty Indonesia dengan negara lain. Sebagai contoh, LOB rule belum diterapkan dalam seluruh tax treaty yang dibuat Indonesia dengan negara lain.

Beberapa tax treaty Indonesia  dianggap merugikan sehingga di tahun 2015  lalu bahkan Indonesia merubah tax treaty antara Indonesia dengan Belanda dalam pasal 11(4) yang dianggap merugikan Indonesia karena memberikan peluang penghindaran pajak dengan pemberian pinjaman dengan periode lebih dari 2 tahun.

Catatatan :

Berlanjut ke bagian berikut tentang penerapan tax treaty benefit di Indonesia



Author: Andreas Adoe
The author is tax professional, tax advisor and tax lecturer. Founder and Editor of taxnesia.com who writes passionately about domestic tax issues, international tax issues as well as legal disputes in taxation. He is happy to help anyone with his tax expertise for domestic and international tax problems.

Leave a Reply

Layanan Perpajakan
Close
error:
This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience.