Uji Materiil Peraturan Perpajakan di MA, PPN Barang Strategis

Peraturan perpajakan dapat mengalami uji materiil di Mahkamah Agung (MA) dan majelis hakim MA dapat mengabulkan uji materi dengan membatalkan peraturan perpajakan tersebut. Lantas, apa yang dapat kita pelajari dari pengajuan uji materiil di MA?

Contoh pengajuan uji materiil, yang juga disebut judicial review, yang berhasil dan banyak disorot adalah peraturan PPN Barang Strategis yang dibebaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas PP No.12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari Pengenaan PPN.

Dasar Hukum

Berdasarkan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945, MA berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.

Ada beberapa persyaratan formal berdasarkan Undang-Undang Mahkamah Agung yang harus dipenuhi dalam pengajuan uji materiil, contohnya seperti bahasa yang digunakan atau pengajuan secara langsung oleh pemohon atau kuasanya.

Persyaratan pengajuan uji materiil dalam hal kedudukan hukum (legal standing) harus dipenuhi, diantaranya hanya diajukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang :

– perorangan WNI

– kesatuan masyarakat hukum adat

– badan hukum publik atau badan hukum privat

Persyaratan pengajuan uji materiil dalam hal kedudukan hukum (legal standing) harus dipenuhi, diantaranya hanya diajukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang

Pendapat uji materiil

Dalam pengajuan uji materiil ini, KADIN yang mengajukan permohonan uji materiil memberikan beberapa pendapat diantaranya :

– Definisi dan PPN  produk pertanian di bawah PP 31 telah menyebabkan kerugian karena Wajib Pajak  tidak bisa menggunakan PPN masukan sebagai kredit terhadap  PPN keluaran, sehingga wajib pajak menggunakan PPN masukan tersebut sebagai biaya;

– Di bawah PP 31, produk pertanian diklasifikasikan sebagai barang strategis dan tidak dikenakan PPN.

–  Peraturan PPN untuk produk pertanian di bawah PP 31 bertentangan dengan UU PPN, khususnya dengan pasal 16B UU PPN.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung memutuskan menerima pendapat pemohon uji materiil dan memutuskan bahwa perlakuan PPN untuk produk pertanian berdasarkan PP 31 adalah bertentangan dengan UU PPN, khususnya pasal 16B dan pasal 4A. Oleh karena itu, berdasarkan keputusan MA, ketentuan tentang produk pertanian di PP 31 dinyatakan tidak berlaku.

Mahkamah Agung memutuskan menerima pendapat pemohon uji materiil dan memutuskan bahwa perlakuan PPN untuk produk pertanian berdasarkan PP 31 adalah bertentangan dengan UU PPN

Perubahan peraturan setelah putusan MA

Keputusan yang mengejutkan banyak pihak membuat Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan putusan itu, mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-24 / PJ / 2014 tanggal 25 Juli 2014 yang merinci implikasi dari putusan untuk pengobatan PPN produk pertanian sebagai berikut:

  • Produk-produk pertanian yang tidak dikenakan PPN, contohnya atas kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat seperti beras, gandum, jagung, sagu, kedelai, buah-buahan (misalnya pisang, jeruk, mangga, nanas, belimbing, manggis, rambutan, durian, semangka, nangka), sayuran dan produk pertanian dari perkebunan yang digunakan sebagai pakan yang tidak dikenakan PPN.
  • Produk pertanian yang dikenakan PPN 10%  misalnya pada produk-produk pertanian yang dihasilkan oleh perkebunan (misalnya kakao, kopi, kelapa), tanaman hias atau hasil hutan (misalnya kayu, bambu, rotan).

Kesimpulan :

Untuk Wajib Pajak sebagai pemohon uji materiil harus memenuhi ketentuan formal untuk dapat mengajukan uji materiil di MA. Bagi pemerintah, pembuatan peraturan perpajakan, atau disebut sebagai peraturan perundangan dibawah UU tidak boleh bertentangan dengan pasal UU yang menjadi dasar pembuatan peraturan tersebut. Hal yang bertentangan tersebut dapat menjadi bahan uji materiil bagi Wajib Pajak yang merasa dirugikan



Author: Andreas Adoe
The author is tax professional, tax advisor and tax lecturer. Founder and Editor of taxnesia.com who writes passionately about domestic tax issues, international tax issues as well as legal disputes in taxation. He is happy to help anyone with his tax expertise for domestic and international tax problems.

Leave a Reply

Layanan Perpajakan
Close
error:
This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience.