- April 15, 2016
- Posted by: Andreas Adoe
- Categories: International Tax, Transfer Pricing
Sebagaimana dilaporkan bahwa Laporan akhir dari Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) telah merubah peraturan transfer pricing, termasuk revisi Transfer Pricing Documentation yang berisi Country-by-Country Reporting.
Revisi dilakukan dengan mengganti keseluruhan Chapter V tentang Transfer Pricing Documentation dari OECD Transfer Pricing Guidelines, dengan membuat pelaporan Transfer Pricing Documentation menjadi 3 bagian :
- Master File,
- Local File, dan
- Country-by-Country Reporting
Master file berisi informasi “high-level” tentang bisnis operasi global dan kebijakan transfer pricing Local File berisi apa yang selama ini telah dilaporkan sebagai Transfer Pricing Documentation untuk Wajib Pajak di satu negara.
Pembuatan CbC Reporting diharapkan akan memungkinkan penilaian risiko yang lebih baik tentang alokasi global dari perusahaan multinasional dalam hal laba, pajak dan kegiatan ekonomi.[1]
Kekurangan dari Transfer Pricing Documentation
Pelaporan baru ini, CbC Reporting, didasarkan pada kelemahan pada transfer pricing documentation yang dibatasi hanya untuk satu negara dan otoritas pajak tidak dapat melihat skema penghindaran pajak secara keseluruhan sehingga memunculkan konsep dimana laporan keuangan di tiap negara atau juridiksi dapat dibuka termasuk berapa penghasilan yang dilaporkan di negara pusat keuangan atau yang disebut tax haven untuk kepentingan transparansi pajak perusahaan multinasional.[2]
Transparansi
Transparansi ini dapat menimbulkan perlakuan pajak baru atas perusahaan multinasional dalam hal penerapan arm’s length principle hingga penilaian resiko pajak atas satu struktur perusahaan multinasional. Sebagai contoh transparansi karena laporan ini adalah pembayaran royalti atas paten kepada satu perusahaan yang berlokasi di satu negara tax haven yang hanya mempunyai seorang pegawai dapat menimbulkan tanda tanya bagi otoritas pajak.[3]
Pada awalnya CbC Reporting didasarkan pada pelaporan dari perusahaan multinasional pada laporan rugi laba, neraca dan laporan arus kas secara terbatas pada setiap negara sebagai bagian dari laporan keuangan tahunan yang merupakan bagian dari pembukuan perusahaan. Dalam perkembangannya, sebagaimana dijelaskan dalam Laporan Akhir BEPS, Action 13 : Transfer Pricing Documentation and Country-by-Country Reporting menjelaskan bahwa untuk pelaporan CbC, selain mencakup penghasilan dan biaya di tiap negara, juga meliputi diantaranya :
- Jumlah pegawai
- Kegiatan Bisnis Utama (contohnya: research and development, jasa keuangan hingga holding company)
Pengaruh penerapan CbC Reporting
Penentuan harga wajar atau laba wajar atas penjualan kepada perusahaan perantara dapat saja menggunakan penerapan arm’s length principle yang berbeda setelah adanya Country-by-Country Reporting yang dapat memberikan informasi atas penghasilan yang dilaporkan, pajak yang terutang, jumlah karyawan, jumlah aset hingga fungsi yang dijalankan oleh perusahaan perantara tersebut.[4]
Hal ini dapat saja membuat otoritas pajak, termasuk DJP, dapat melakukan penilaian yang lebih baik atas resiko pajak atas transfer pricing atas transaksi hubungan istimewa hingga sorotan atas transaksi hubungan istimewa yang perlu didalami dalam pemeriksaan pajak.
Perubahan aturan ini dipastikan akan mempengaruhi Wajib Pajak di Indonesia dalam hal pelaporan transfer pricing documentation karena DJP dipastikan akan menerakan CbC Reporting di Indonesia.
Referensi
[1] Untuk Local File dapat dilihat pada paragraf 22 dan 23 dari revisi OECD TP Guidelines berdasarkan laporan BEPS.
[2] The Benefits of Country-by-Country Reporting, Richard Murphy, Association of Concerned Africa Scholars Bulletin, 2012.
[3] Country-by-Country Reporting : Holding multinational corporations to account wherever they are, Richard Murphy, Task Force Financial Integrity and Economic Development, 2009.
[4] Lihat Annex III dari Chapter V : Transfer Pricing Documentation menurut BEPS Final Report, Action 13: 2015 Final Report tentang Transfer Pricing Documentation and Country-by-Country Reporting.