PPh OP dan Penggabungan Penghasilan Suami Istri

Saat perhitungan SPT Tahunan PPh OP, saya mendapati bahwa jumlah kurang bayar saya sangat besar hingga sekitar 20 juta rupiah sehingga saya kaget dan ingin mencari tahu apakah jumlah tersebut benar.

Berikut informasi yang perlu saya sampaikan:

-Suami istri bekerja sebagai dokter yang penghasilannya telah dipotong PPh Pasal 21

-Istri menggunakan NPWP suami dalam bukti potong PPh 21 meskipun mempunyai NPWP sendiri

-Penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami.

Pertanyaannya adalah apakah perhitungan PPh OP sudah dilakukan dengan benar sehingga jumlah kurang bayar untuk SPT PPh OP sebesar 20 juta rupiah meskipun penghasilan telah dipotong PPh 21?

Jawaban :

Salah satu cara mengujinya adalah dengan melihat jumlah penghasilan dalam setahun dan menghitung PPh terutang. Penggabungan penghasilan suami istri dapat menghasilkan perhitungan PPh yang berbeda karena dapat terjadi penerapan tarif PPh yang berbeda.

Sebagai contoh :

-Penghasilan Kena Pajak dari Suami 450 juta rupiah dan Penghasilan Kena Pajak dari istri sebesar 200 juta rupiah. Jika penghasilan tidak digabung maka tarif PPh OP, sesuai Pasal 17 UU PPh, yang dipakai adalah, secara progresif, sebesar maksimal 25% untuk suami dan sebesar maksimal  15% untuk istri

-Penghasilan Kena Pajak gabungan dari suami istri sebesar 650 juta rupiah akan membuat tarif pajak tertinggi yang dapat diterapkan secara progresif adalah 30%. Hal ini menjelaskan permasalahan kurang bayar yang terjadi

Semoga penjelasan diatas dapat memberi penjelasan yang cukup.



Author: Andreas Adoe
The author is tax professional, tax advisor and tax lecturer. Founder and Editor of taxnesia.com who writes passionately about domestic tax issues, international tax issues as well as legal disputes in taxation. He is happy to help anyone with his tax expertise for domestic and international tax problems.

Leave a Reply

Layanan Perpajakan
Close
error:
This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience.