Aturan Pajak E-Commerce Dalam Negeri Indonesia

Pada dasarnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak memberikan perbedaan perlakuan perpajakan antara transaksi e-commerce dengan transaksi konvensional atau perdagangan lainnya dimana perbedaan hanyalah dalam hal cara atau alat yang digunakan.

Transaksi e-commerce dianggap sama dengan transaksi pada umumnya, dan tidak terdapat obyek pajak baru dalam transaksi e-commerce. Sejauh ini transaksi e-commerce di Indonesia belum secara eksplisit diatur tersendiri melalui Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, melainkan hanya melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yaitu SE – 62/PJ/2013 tentang Penegeasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi E-Commerce.

Pandangan DJP atas e-commerce

Berdasarkan SE-62/PJ/2013 e-commerce didefinisikan sebagai perdagangan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha dan konsumen melalui sistem elektronik. Definisi ini sejalan dengan guidance yang diatur dalam OECD Model (2003) yang mendefinisikan bahwa e-commerce adalah

“commercial transactions occurring over open networks, such as the internet. Both business-to-business and business-to-consumer transactions are included.”

Secara garis besar transaksi e-commerce dibedakan menjadi empat skema yaitu Online market place, Classified Ads, Daily Deals, dan Online retail.

Bagaimana kewajiban perpajakan baik PPh maupun PPN atas empat skema bisnis e-commerce tersebut?

  1. Online Marketplace

Online Marketplace dapat dikatakan sebagai toko permanen di sebuah pasar online sebagai mal internet seperti tokopedia, rakuten, bukalapak, dan amazon. Terdapat setidaknya tiga proses bisnis yang dijalankan dalam online market place dengan kewajiban perpajakan sebagai berikut:

  1. Jasa penyedia tempat dan/atau waktu

Subyek pajak jasa penyedia tempat dan/atau waktu dalam online marketplace ialah Orang Pribadi atau Badan yang memperoleh penghasilan dari jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain (elektronik) untuk penyampaian informasi. Objek PPh-nya ialan penghasilan dari jasa penyediaan tempat dan/atau waktu tersebut dengan tarif pajak Pasal 17 UU PPh (tidak final). Pemotongan dilakukan apabila online marketplace merchant sebagai pengguna jasa adalah WP OP atau Badan yang ditunjuk sebagai pemotong PPh, maka pengguna jasa tersebut wajib melakukan Pemotongan PPh Pasal 21, Pasal 23, atau Pasal 26.

PPN dikenakan terhadap penyerahan jasa penyediaan waktu dan/atau tempat dalam media lain (elektronik) dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa penggantian, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penyelenggara online marketplace karena penyerahan JKP tersebut. Contoh: Penggantian, monthly fixed fee, rent fee, registration fee, dan subscription fee. PPN terutang saat penyerahan, pembayaran, atau saat pemanfaatan.

  1. Penjualan Barang dan/atau Jasa

Penghasilan dari penjualan barang dan/atau penyediaan jasa dalam online marketplace merupakan objek pajak penghasilan dengan orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan tersebut sebagai subyek pajaknya. Untuk pihak online marketplace merchant sebagai penjual barang atau penyedia jasa dalam online marketplace yang penghasilannya tidak dikenai pajak yang bersifat final, tarif PPh pasal 17 diterapkan atas penghasilan kena pajaknya. Pemotongan juga wajib dilakukan apabila pembeli barang atau pengguna jasa adalah WP OP atau Badan yang ditunjuk sebagai pemotong PPh.

Perlakuan PPN atas transaksi penjualan barang dan/atau jasa dalam online marketplace juga mengikuti kaidah yang ada dalam UU PPN dimana penyerahan BKP dan/atau JKP dikenai PPN. Yang menjadi Dasar Pengenaan Pajaknya ialah harga jual, penggantian, nilai ekspor, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh online marketplace merchant karena penyerahan BKP dan/atau JKP tersebut termasuk biaya asuransinya. PPN terutang saat dilakukannya pembayaran.

  1. Penyetoran Hasil Penjualan kepada Online Marketplace Merchant oleh Penyelenggara Online Marketplace

Penghasilan dari jasa perantara pembayaran merupakan objek PPh yang wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, Pasal 23, atau Pasal 26. Untuk pihak online marketplace merchant sebagai penjual barang atau penyedia jasa dalam online marketplace yang penghasilannya tidak dikenai pajak yang bersifat final, tarif PPh pasal 17 diterapkan atas penghasilan kena pajaknya.

Penyerahan jasa perantara pembayaran juga merupakan objek PPN yang dapat berupa penggantian, biaya settlement, dan fee penggunaan kartu kredit, debit, atau internet banking.

  1. Classified Ads

Classified Ads atau penjualan insidentil seperti yang ada pada situs kaskus, tokobagus, atau berniaga.com umumnya memiliki proses bisnis sebagai jasa penyediaan tempat dan/atau waktu sebagai wadah penyampaian informasi untuk transaksi jual beli secara online. Tidak jauh berbeda dengan online marketplace, pihak penyelenggara classified ads sebagai penyedia jasa juga dikenai PPh dengan tarif sesuai pasal 17 jika penghasilannya tidak dikenai pajak yang bersifat final. Terdapat kewajiban potong/pungut bagi pengiklan yang sebagai pengguna jasa sama seperti kewajiban potong/pungut pada umumnya yaitu Pemotongan PPh Pasal 23, 21, atau 26.

PPN juga wajib dipungut atas penggantian atau transaction fee atas penyerahan jasa termasuk kemungkinan jasa tersebut diserahkan secara cuma-cuma.

 

  1. Daily Deals

Skema transaksi Daily Deals seperti groupon, lakupon, livingsocial, dan dealgoing ialah berupa promo sesaat. Proses bisnis yang dilakukan dalam skema Daily Deals hampir sama dengan Online Marketplace yaitu jasa penyediaan tempat dan/atau waktu secara online, penjualan barang dan/atau jasa, serta penyetoran hasil penjualan kepada Daily Deals Merchants oleh penyelenggara Daily Deals. Dengan begitu kewajiban perpajakan yang mencakup aspek PPh dan PPN pada prinsipnya hampir sama dengan yang ada pada Online Marketplace.

  1. Online Retail

Online retail atau toko permanen milik sendiri seperti blibli.com, bhineka.com, gramedia.com dan lazada.com hanya berfokus pada proses bisnis penjualan barang dan/atau jasa. Penghasilan dari penjualan barang dan/atau jasa yang diterima oleh pihak penyelenggara online retail yang sekaligus bertindak sebagai merchant atau penjual merupakan objek PPh. Tarif yang berlaku ialah tarif PPh pasal 17 jika penghasilannya tidak dikenai pajak yang bersifat final. Kewajiban pemotongan PPh dan pemungutan PPN juga berlaku pada skema transaksi Online retail ini.

 

Perkembangan peraturan pajak atas e-commerce

Dalam perkembangannya aturan pajak atas e-commerce menimbulkan banyak pertanyaan dalam penerapannya. Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak, yang sebenarnya bukan merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan di Indonesia, memerlukan penjelasan lebih lanjut sehingga DJP menerbitkan SE-06/PJ/2015 tentang Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh atas transaksi e-commerce yang menerangkan perlakuan pajak jika e-commerce dilakukan oleh wajib pajak luar negeri baik secara langsung atau lewat Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.

Dalam prakteknya, e-commerce asing juga telah menerima penghasilan dari Indonesia dan atas penghasilan tersebut belum dikenakan pajak dan menimbulkan permasalahan pajak baru di Indonesia.

 

Penulis: Andreas Adoe / Nurindra Rusmana

Layanan Perpajakan
Close
error:
This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience.