iTax: Struktur Perusahaan Apple untuk Tax Planning

Bagaimana Apple Inc., suatu perusahaan Amerika Serikat, membuat struktur penjualan di luar Amerika Serikat sebagai bagian dari Tax Planning? Secara efektif, semua penjualan Apple Inc. di luar Amerika Serikat dilakukan lewat anak perusahaan yang  berada di Irlandia, tentunya penjualan di Indonesia, akan dilakukan oleh perusahaan Irlandia tersebut.

Apa yang bisa kita pelajari dari struktur perusahaan tersebut tersebut termasuk atas tagihan pajak atas Apple, sebesar lebih dari 150 trilyun rupiah yang diberikan oleh Uni Eropa?

Baca : Struktur perusahaan Uber dan tax planning

Struktur Perusahaan Apple di Irlandia

Berbeda dengan perusahaan multinasional lainnya yang menggunakan strategi Double Irish Dutch Sandwich sebagai struktur perusahaan untuk menghindari pajak dan bagian dari international tax planning, Apple menggunakan cara yang berbeda dengan Double Irish guna melakukan tax saving hingga mencapai $ 44 milyar di tahun 2009 – 2012. Strategi perencanaan pajak ini ternyata telah dilakukan oleh Apple sejak lama sebelum mendaftarkan perusahaannya di New York Stock Exchange dan mendirikan tiga anak perusahaan di Irlandia pada tahun 1980. Tiga anak perusahaan tersebut ialah AOI (Apple Operations International), AOE (Apple Operations Europe), serta ASI (Apple Sales International) yang dikenal dengan istilah i-Tax atau Apple’s International Tax Structure.

Anak perusahaan Apple di Irlandia, AOI dan ASI memainkan peran penting dalam perencanaan pajak Apple.

Anak Perusahaan AOI

AOI didirikan di Irlandia namun pusat manajemen dan kontrolnya berada di Amerika Serikat. AOI merupakan perusahaan cangkang (shell company) yang tidak memiliki pegawai sama sekali. Perusahaan ini didirikan di Irlandia karena hukum pajak Irlandia mengakui residen pajak berdasarkan tempat manajemen dan kontrol perusahaan, sedangkan hukum pajak Amerika Serikat mengakui residen pajak berdasarkan tempat didirikannya perusahaan. Dengan begitu AOI bukan lah residen untuk kepentingan pajak di kedua negara tersebut sehingga berhasil lolos dari pengenaan pajak. Contohnya, pada tahun 2009 hingga 2011 AOI menerima dividen dari anak perusahaannya (termasuk ASI) sebanyak $ 30 milyar dan tidak dipajaki dimana pun.

Anak Perusahaan ASI

ASI didirikan di Irlandia dan menikmati celah hukum pajak yang sama dengan AOI sehingga tidak dipajaki di negara manapun. Perusahaan ini melakukan kontrak dengan pabrik di Cina untuk membuat produk-produk Apple yang akan didistribusikan oleh ASI ke anak perusahaan untuk dipasarkan di berbagai wilayah di seluruh Eropa dan Asia. Produk-produk tersebut tidak pernah secara fisik hadir di Irlandia. ASI juga merupakan perusahaan cangkang yang baru memiliki pegawai di tahun 2012 yang disupply oleh induknya yaitu AOE. ASI membuat cost sharing agreement dengan induknya Apple Inc (US) yang menyatakan ASI memiliki hak ekonomis terhadap kekayaan intelektual Apple Inc yang dioperasikan di luar Amerika. Contohnya, pada tahun 2011 ketika penjualan produk Apple sebanyak 60% terjadi di luar Amerika Serikat (Eropa dan Asia misalnya), ASI membayar sebesar 60% dari total biaya R&D sejumlah $ 2,4 milyar.

Agreement ini dinilai tidak wajar secara komersial sedangkan ASI memperoleh sales income dari penjualan intra-group sebanyak $ 74 milyar dari 2009 hingga 2012.

 

Meski demikian, tidak terdapat sengketa antara struktur iTax dengan hukum pajak negara terkait dan ASI selalu mengisi tax returns/Surat Pemberitahuan pajaknya di Irlandia (full compliance). Perencanaan pajak/tax planning perusahaan grup Apple terkenal kreatif seperti produk yang dihasilkannya hingga mampu menghindari pajak tanpa menimbulkan sengketa dengan otoritas pajak. Aktivitas ekonomi yang sebenarnya seperti R&D dan penjualan ditempatkan di lokasi yang berbeda dengan lokasi datangnya profit.

Sengketa Pajak atas Struktur Apple di Irlandia

Di tahun 2016 ini, struktur perusahaan Apple yang menggunakan anak perusahan di Irlandia dianggap melanggar aturan Uni Eropa sehingga mengakibatkan Apple diharuskan membayar sekitar 14,5 milyar dollar, yane bernilai lebih dari 180 trilyun rupiah. Tagihan yang sangat besar dari Uni Eropa ini setelah adanya penyelidikan selama bertahun-tahun adalah yang terbesar di luar Amerika Serikat. Dasar hukum yang digunakan adalah pelanggaran Irlandia atas peraturan pajak Uni Eropa atas State Aid dari Irlandia ke Apple Inc.

Beberapa hal menarik dari struktur Apple dalam hal pajak adalah :

  • Apple hanya membayar pajak sekitar 0,005% dalam setahun dari laba yang diterima di luar Amerika Serikat;
  • Dari 22 milyar dollar laba, hanya 55 juta dollar yang merupakan penghasilan kena pajak di Irlandia.
  • Tagihan pajak akan menjadi lebih besar karena adanya tagihan atas bunga dari pajak yang belum dibayar.
  • Tarif PPh Badan di Irlandia adalah sebesar 12,5%
  • Apple mempunyai semacam perjanjian antara Apple Inc di Amerika Serikat dengan anak perusahaan di Irlandia sehingga sebagian besar laba dari Apple Sales International (ASI) dialokasikan kepada “kantor pusat” yang dapat dianggap hanya diatas kertas dan akhirnya tidak dikenakan pajak.
  • Irlandia dianggap menyetujui struktur dan tax planning dari Apple.
  • Intangible Property dari Apple dimiliki oleh anak perusahaan di Irlandia

Apple mempunyai semacam perjanjian antara Apple Inc di Amerika Serikat dengan anak perusahaan di Irlandia sehingga sebagian besar laba dari Apple Sales International (ASI) dialokasikan kepada “kantor pusat” yang dapat dianggap hanya diatas kertas dan akhirnya tidak dikenakan pajak.

Apple dan Pajak di Indonesia

Penghasilan Apple diterima lewat penjualan hardware dari Iphone hingga Macbook hingga penjualan content  seperti itunes yang dapat berupa lagu, buku hingga film . Permasalahan yang terjadi di Indonesia terutama adalah dalam hal penjualan content dari Apple seperti itunes.

Jika konsumen Indonesia membeli content dari itunes tersebut, tentunya tidak akan terutang PPN karena Apple tidak berkewajiban memungut PPN atas penjualan content itunes tersebut. Hal ini, salah satunya, dikarenakan Apple tidak memiliki badan usaha di Indonesia atau Bentuk Usaha Tetap, yang melakukan penjualan content dari itunes tersebut.

Permasalahan diatas ini menjadi sorotan dalam laporan BEPS,  OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting Project, Addressing the Tax Challenges of the Digital Economy (Action 1) diantaranya adalah penghasilan tanpa negara (stateless income) dan kemungkinan aksi BEPS sehubungan dengan pengenaan PPN atas ekonomi digital yang terjadi dalam transaksi antar negara.

Diolah dari berbagai sumber.

Penulis: Andreas Adoe / Nurindra Rusmana

Layanan Perpajakan
Close
error:
This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience.