Struktur Perusahaan Uber dan Tax Planning

Uber, yang dikenal sebagai layanan taksi online, adalah salah satu contoh perusahaan startup yang bisnisnya ialah menyediakan jasa mobil panggil berbasis aplikasi yang tersambung melalui internet khususnya lewat smartphone. Namun pernahkah kita melihat struktur perusahaan Uber yang dikatakan merupakan bagian dari tax planning dan dapat dipakai untuk menghindari pajak?

Startup asal Amerika Serikat tersebut telah mengembangkan bisnisnya di berbagai negara dan diketahui sebagai perusahaan yang bonafide. Diketahui bahwa perusahaan berbasis teknologi seperti Uber, Google, dan Facebook memiliki core atau value perusahaannya pada kekayaan intelektual / intellectual property (IP). Hal ini menjadi salah satu senjata perusahaan-perusahaan yang kaya akan IP tersebut dalam melakukan perencanaan pajak atau tax planning. Dunia perpajakan yang baru dikembangkan pada era tahun 1920an dan memiliki banyak loopholes menyebabkan perusahaan-perusahaan jenis ini dengan mudah memindahkan IP-nya serta keuntungan dari intellectual property tersebut ke negara dengan tarif pajak yang rendah atau tax-friendly.

Namun pernahkah kita melihat struktur perusahaan Uber yang dikatakan merupakan bagian dari tax planning dan dapat dipakai untuk menghindari pajak?

Struktur Perusahaan Uber

Untuk menghindari pajak yang tinggi di Amerika Serikat dengan rate 35%, Uber medesain struktur perusahaannya sedemikian rupa sebagai bentuk pendekatan tax planning dengan strategi berupa Double Dutch.

Sebagai bagian dari Double Dutch, struktur perusahaan di Belanda melibatkan Uber International CV, yang merupakan persekutuan komanditer, dan Uber BV yang merupakan perseroan terbatas. Pada saat pembayaran dilakukan oleh pelanggan Uber, maka 80% dari pembayaran akan diteruskan kepada pengemudi lewat struktur perusahaan di Belanda dan sisanya, 20%, akan dicatat sebagai penerimaan Uber yang dikelola dan dibagi antara Uber International CV dan Uber BV.  Antara Uber International CV dan Uber BV terdapat perjanjian lisensi atas harta tidak berwujud (intangible property) sehingga Uber BV harus membayar royalti kepada Uber International CV atas penggunaan intangible property sedangkan Uber International CV juga membayara royalti kepada Uber Technologies Inc. di Amerika Serikat atas penggunaan intangible property di luar Amerika Serikat.

Uber medesain struktur perusahaannya sedemikian rupa sebagai bentuk pendekatan tax planning dengan strategi berupa Double Dutch.

Perlu dicatat bahwa Uber International CV, bagi kantor pajak Belanda dianggap sebagai perusahaan yang dikendalikan oleh perusahaan Amerika dengan kantor pusat di Bermuda yang memampukan Uber menunda pembayaran pajak di Amerika Serikat atas penghasilan dari Belanda.

Uber dapat saja memiliki anak perusahaan atau subsidiary di negara lain, namun anak perusahaan tersebut hanya mendapatkan penghasilan dari jasa pendukung atau “support services” dimana anak perusahaan dapat bertugas memasarkan brand dari Uber di negara tempat mereka berada

 

Diagram : Struktur Perusahaan Uber

Penghindaran Pajak

Dengan struktur yang ada, beberapa pihak di luar negeri mengatakan bahwa Uber dapat mengurangi pajak dalam jumlah signifikan sehingga, sebagai contoh, Uber membayar pajak sekitar $9,000 dari penghasilan sebesar $1 juta di Selandia Baru di tahun 2014. Sementara di Inggris, Uber yang mempunyai karyawan sebanyak 105 orang, membayar pajak sebesar £411,000 dari laba sebesar £1,8 juta di tahun 2015.  Perlu dicatat bahwa perusahaan Uber di Belanda, Uber BV, mencatat penerimaan sebesar $520m (£420m) di tahun 2015.

Uber dapat saja memiliki anak perusahaan atau subsidiary di negara lain, namun anak perusahaan tersebut hanya mendapatkan penghasilan dari jasa pendukung atau “support services”

Uber dan Pajak di Indonesia

Di Indonesia, dapat dikatakan Uber menggunakan struktur yang sama dengan menggunakan perusahaan Belanda, Uber BV, dalam pemrosesan pembayaran dengan kartu kredit. Pembayaran dari Uber kepada pengemudi di Indonesia, sebenarnya merupakan penghasilan yang terkena pajak penghasilan dan dapat dikatakan bahwa pengemudi wajib melaporkan pajak penghasilan atas penghasilannya dari layanan Uber.  Untuk jasa angkutan seperti taksi, tidak terutang PPN, tentunya jika layanan Uber dapat digolongkan sebagai layanan taksi.

Sumber : Fortune dan berbagai sumber

Penulis : Andreas Adoe / Nurindra Rusmana

Layanan Perpajakan
Close
error:
This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience.