Tempat Kedudukan Perusahaan dan Perubahan NPWP

Satu perusahaan, PT XY memiliki kantor pusat di Jakarta Pusat dan pabrik yang berlokasi di Jawa Barat. Selama ini perusahaan memiliki NPWP di satu KPP di Jakarta Pusat dan NPWP Cabang di Jawa Barat.

Setelah beberapa lama, karena alasan kepraktisan, direksi dan jajaran manajemen melakukan pekerjaan sehari-hari termasuk pembuatan keputusan dibuat di Jawa Barat sehingga kantor pusat di Jakarta Pusat hanya merupakan tempat staff administrasi dan marketing perusahaan.

PT XY mendapatkan surat dari KPP Jawa Barat yang menjelaskan bahwa seharusnya PT XY mempunyai NPWP di KPP Jawa Barat karene tempat kedudukan dari PT XY sebenarnya ada di Jakarta Pusat sehingga sebagai contoh, PPh Badan akan dilaporkan di KPP Jawa Barat dan bukan di KPP Jakarta Pusat.

Dari permasalahan diatas, pertanyaan saya :
1. Apakah definisi tempat kedudukan menurut pajak?
2. Apakah NPWP dari PT XY tersebut dapat berubah dari Jakarta Pusat ke Jawa Barat?

Jawab :

Definisi Tempat Kedudukan Menurut UU Pajak
Berdasarkan Pasal 2 dari UU PPh, dijelaskan :
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Penjelasan lain tentang definisi tempat kedudukan untuk Wajib Pajak Badan, khususnya Perseroan Terbatas, dapat ditemukan dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menjelaskan bahwa :
– Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar (Pasal 5)
– Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam memuat sekurang-kurangnya, antara lain, sebagai contoh, nama dan tempat kedudukan Perseroan (Pasal 15)
– Perseroan mempunyai tempat kedudukan di daerah kota atau kabupaten dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar (Pasal 17).

Berdasarkan penjelasan diatas, dapat dilihat bahwa dasar penentuan tempat kedudukan untuk perseroan terbatas dapat dilakukan dengan melihat anggaran dasar dan tentunya dapat melihat akta dari perseroan terbatas tersebut.

Untuk  penentuan NPWP dan juga perubahan dari NPWP tentunya dapat didasarkan pada tempat kedudukan terakhir dari satu Wajib Pajak Badan dengan berdasarkan dokumen pendukung seperti akta perseroan terbatas.

dapat dilihat bahwa dasar penentuan tempat kedudukan untuk perseroan terbatas dapat dilakukan dengan melihat anggaran dasar dan tentunya dapat melihat akta dari perseroan terbatas tersebut.  .

Perpindahan KPP dan Perubahan NPWP
Perpindahan KPP untuk Wajib Pajak Badan yang berakibat perubahan NPWP diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP, Penghapusan NPWP dan Pencabutan PKP serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-38/PJ/2013.

Dalam PER 38 tersebut dijelaskan tentang perpindahan alamat dan perubahan NPWP bagi Wajib Pajak (WP) Badan, diantaranya :
– Perubahan data Wajib Pajak dibedakan berdasarkan jenis WP Badan yang berjenis profit-oriented, non profit oriented hingga joint operation,
– Perubahan dapat dilakukan secara jabatan oleh DJP atau secara jabatan
– Dokumen yang diperlukan diantaranya adalah fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan domisili.
– WP Badan dengan (tiga) digit terakhir 000 (status domisili) yang tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya pindah ke wilayah kerja KPP lain dapat mengajukan permohonan pemindahan dengan menggunakan Formulir Pemindahan Wajib Pajak.

Disclaimer :
Informasi yang disediakan dalam laman konsultasi ini adalah keterangan yang dan tidak dimaksudkan untuk menjadi saran hukum atau pajak bagi Wajib Pajak. Anda dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak yang dapat meninjau dan menganalisis semua aspek masalah pajak sebelum membuat keputusan atau mengambil tindakan.



Author: Andreas Adoe
The author is tax professional, tax advisor and tax lecturer. Founder and Editor of taxnesia.com who writes passionately about domestic tax issues, international tax issues as well as legal disputes in taxation. He is happy to help anyone with his tax expertise for domestic and international tax problems.

Leave a Reply

Layanan Perpajakan
Close
error:
This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience.