PPh Final UMKM Turun Menjadi 0,5% dan Permasalahan

 

4

Pembayaran dan pelaporan pajak untuk UMKM akan lebih mudah sehubungan dengan terbitnya peraturan pajak penghasilan atas Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menurunkan tarif PPh Final atas penghasilan usaha UMKM dari 1% menjadi 0,5% dapat diterapkan baik bagi Wajib Pajak Badan berdasarkan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP 23).

Tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 % dapat diterapkan dengan syarat :

  1. Perhitungan Tarif
  • 5% dikali peredaran bruto sejak 1 Juli 2018
  • Peredaran Bruto dikenakan dengan memperhitungkan penghasilan cabang dan penghasilan suami istri
  1. Bagi Wajib Pajak Tertentu dengan persyaratan termasuk jangka waktu

*Orang Pribadi :

  • Dalam jangka waktu paling lama 7 tahun terhitung sejak tahun pajak terdaftar
  • Untuk suami istri termasuk yang melakukan perjanjian pisah harta, penerapan PPh Final akan tetap digabung untuk mendapatkan perhitungan PPh Final 0.5 persen

*Badan

  • Bagi PT dengan jangka waktu paling lama 4 tahun
  • Bagi CV, Firma atau Koperasi paling lama 3 tahun
  • Jangka waktu dihitung sejak tahun pajak terdaftar
  1. Wajib Pajak dikecualikan dari PPh Final terbaru
  • Penghasilan Orang Pribadi dari Jasa sehubungan pekerjaan bebas seperti tenaga ahli, pemain film/bintang film, olaharagawan, pengajar, pengarang, peneliti hingga distributor MLM
  • Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang memilih untuk membayar pajak dengan tarif PPh Pasal 17 dengan pemberitahuan kepada Ditjen Pajak misalkan atas WP OP yang mengalami kerugian.
  • Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas
  • Wajib Pajak Badan berbentuk Bentuk Usaha Tetap
  • Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan sesuai Pasal 31 A UU PPh
  1. Penghasilan yang dikecualikan dari PPh Final :

a.Penghasilan yang diterima atau diperoleh WP OP dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;

b.Penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri;

c.Penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan

d.penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak

 

  1. Peredaran Usaha :

Maksimal sebesar 4,8 milyar dalam setahun

  1. Pembayaran
  • Melakukan penyetoran sendiri
  • Melalui pemotong pajak atau pemungut pajak tertentu
Pokok Perubahan Sebelum (PP 46/2013) Sesudah (PP 23/2018)
Tarif 1% 0,5%
Jangka Waktu Tidak ada ·  7 Tahun pajak bagi WP OP

·   4 Tahun pajak bagi WP Badan (Koperasi, Persekutuan komanditer, atau Firma)

·  3 Tahun pajak bagi Wp Badan berbentuk perseroan terbatas (PT)

 

Ambang Batas Rp. 4,8 Miliar Tetap
Tidak masuk cakupan PPh Final ·         Menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap

·         Menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukan bagi tempat usaha atau berjualan

·         WP Badan yang belum beroperasi secara komersial

·         WP Badan yang omzetnya dalam waktu setahun lebih dari Rp.4,8 miliar

 

·  Penghasilan WP OP dari jasa sehubungan pekerjaan bebas

·  Penghasilan dari luar negeri

·  Penghasilan yang telah dikenai PPh final yang diatur oleh ketentuan tersendiri

·   Penghasilan yang dikecualikan dari obyek pajak

Tidak termasuk Wajib Pajak yang memiliki predaran bruto sebesar Rp.4,8 miliar ·         Wajib pajak yang memilih untuk menggunakan tarif normal

·         WP yang berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa orang pribadi yang memiliki keahlian khusus misalnya konsultan dan akuntan

·   WP memilih untuk dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan

·   WP pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma atau perseroan terbatas (PT) dibentuk oleh beberapa wajib pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).

Skema setoran pajak terutang Harus disetor sendiri oleh WP yang memiliki peredaran bruto tertentu ·    Disetor sendiri oleh WP yang memiliki peredaran bruto tertentu

·    Dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak

 

Pembebasan PPh Potongan Pungutan dengan SKB untuk Wajib Pajak yang terutang PPh Final UMKM

Wajib Pajak yang tergolong UMKM dapat menerapkan PPh Final sebesar 0,5% dan juga dapat meminta Surat Keterangan Bebas PPh Potongan Pungutan dari Kantor Pelayanan Pajak.

Wajib Pajak yang berkewajiban memotong PPh Potongan Pungutan dapat dibebaskan dari kewajiban mengenakan PPh Potongan Pungutan pada Wajib Pajak yang menerima penghasilan dan memiliki Surat Keterangan Bebas apabila Wajib Pajak yang berkewajiban memotong PPh tersebut telah menerima fotokopi Surat Keterangan Bebas yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pajak.

Selama ini Wajib Pajak yang menerapkan PPh Final UMKM sebesar 1% dapat meminta Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 23 kepada Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan PER-32/PJ/2013 tentang Tata Cara Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Bagi WP yang dikenai PP 46 Tahun 2013 tentang PPh Final UMKM

Karena PP No. 46 Tahun 2013 tentang PPh Final UMKM sudah dicabut dan digantikan oleh PP No. 23 Tahun 2018 tentang PPh Final UMKM maka permohonan SKB dapat diatur dalam pengganti  PER-32/PJ/2013 karena SKB PPh Potongan Pungutan salama ini didasarkan atas PP 46 Tahun 2013 tentang PPh Final UMKM yang sudah dicabut dengan ketentuan PP No. 23 Tahun 2018.

SKB PPh 23 menjadi Surat Keterangan

Berdasarkan Surat dari DJP No. S-421/WPJ.03/2018 tanggal 5 Juli 2018 dijelaskan tentang pedoman terkait SKB PPH dan/atau Pemungutan PPh Bagi WP yang dikenai PP No. 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan yakni:
– Pemotongan PPh tersebut tidak dikenakan sepanjang Wajib Pajak tidak menyerahkan SKB PPh 23 dan menyerahkan bukti setor PPh atas transaksi tersebut kepada Pemotong atau Pemungut Pajak
– SKB PPh 23 akan digantikan dengan Surat Keterangan setelah SKB PPh 23 tidak berlaku lagi

Dengan aturan ini, maka dapat diartikan bahwa :
– SKB PPh 23 hanya berlaku jika PPh Final UMKM sudah disetor oleh penerima penghasilan
– SKB PPh 23 pada akhirnya akan menjadi Surat Keterangan
– Jika Wajib Pajak penerima penghasilan tidak melakukan penyetoran PPh Final UMKM maka berdasarkan peraturan maka pemberi penghasilan mungkin dapat saja melakukan setoran atas PPh Final UMKM

Penulis : Taxnesia Team

 



Author: Taxnesia Team
Taxnesia Team is part of contributor team for the Taxnesia Website

Leave a Reply

Layanan Perpajakan
Close
error:
This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience.