Biaya Hidup dan Metode Pemeriksaan PPh Orang Pribadi

Dapatkah biaya hidup, gaya hidup hingga harta Wajib Pajak Orang Pribadi menjadi dasar Pemeriksa Pajak membuat koreksi pajak yang mengakibatkan tunggakan pajak yang harus dibayar? Ditambah lagi dengan informasi kartu kredit dari Wajib Pajak yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang dapat digunakan untuk analisa biaya hidup Wajib Pajak Orang Pribadi sehingga menimbulkan kekhawatiran masyarakat khususnya Wajib Pajak.

Belum lama ini, dunia perpajakan di Indonesia berkabung dengan gugurnya Parada dan Soloza. Petugas pajak ini gugur ketika menjalankan tugasnya menyampaikan Surat Paksa kepada seorang Wajib Pajak di Pulau Nias. Menurut pemberitaan, Wajib Pajak merasa kesal karena tunggakan pajaknya terlalu besar. Tunggakan pajak itu berasal dari proses pemeriksaan pajak yang produk akhirnya adalah Surat Ketetapan Pajak.

Sebagaimana telah dibahas di artikel terdahulu, Pemeriksaan Pajak adalah salah satu kewenangan yang diberikan Undang-undang (UU) Perpajakan kepada Ditjen Pajak sesuai Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut sebagai UU KUP).

Pemeriksaan per definisi adalah

serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan” (Pasal 1 Angka 25 UU KUP).

Metode Pemeriksaan

Metode pemeriksaan, yang  merupakan teknik dan prosedur pemeriksaan yang dilakukan terhadap buku, catatan, dan dokumen serta data, informasi, dan keterangan lain, berdasarkan  Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013, terdiri dari:

1.      Metode Langsung

merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos pos diperiksa yang dilakukan secara langsung terhadap buku,catatan,dan dokumen terkait dengan pos-pos yang diperiksa.

2.   Metode Tidak Langsung

merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos pos diperiksa yang dilakukan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan penghitungan tertentu.

Kedua metode pemeriksaan tersebut dapat dipergunakan ketika petugas pajak melakukan pemeriksaan pajak. Penggunaan keduanya pun dapat dilakukan secara kombinasi maupun sendiri-sendiri, tergantung sampai sejauh mana pemeriksa dapat meyakini hasil pemeriksaannya.

Metode Pemeriksaan langsung mendasarkan pemeriksaannya pada buku, catatan dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan. Demikian juga dengan metode pemeriksaan tidak langsung,  metode pemeriksaan tidak langsung tetap didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan. Petugas pajak pun harus mempunyai bukti bahwa pemeriksaan metode langsung tidak dapat dilakukan.

 

Metode Pemeriksaan Orang Pribadi

Ketika Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai kegiatan usaha telah dapat menyediakan pembukuan yang memadai sebagaimana disyaratkan oleh perundangan perpajakan, pemeriksa pajak akan melakukan pemeriksaan dengan menggunakan metode pemeriksaan langsung. Namun demikian, acapkali ditemui wajib pajak, terutama orang pribadi, yang tidak dapat menunjukkan pembukuan yang memenuhi standard minimal sebagaimana disyaratkan dalam UU KUP. Pun, pencatatan (untuk Wajib Pajak yang tidak diwajibkan melakukan pembukuan) yang dilakukan oleh Wajib Pajak, seringkali tidak lengkap. Pada kondisi seperti inilah, biasanya petugas pajak akan menjalankan metode pemeriksaan secara tidak langsung.

Metode Pemeriksaan tidak langsung, yang dapat didasarkan atas SE-65/PJ/2013, acapkali digunakan oleh petugas pajak ketika melakukan pemeriksaan terhadap Orang Pribadi adalah:

  1. Pendekatan Penghitungan Biaya Hidup

Pendekatan ini berdasarkan pemikiran bahwa setidaknya apabila Wajib Pajak tidak memiliki utang maka penghasilan Wajib Pajak minimal sama dengan biaya hidup. Penghasilan bruto tersebut merupakan titik impas (break-even point) bagi Wajib Pajak untuk mencukupi kebutuhan hidupnya tanpa adanya penambahan harta kekayaannya.

  1. Pendekatan Pertambahan Kekayaan Bersih (Net Worth)

Pendekatan Pertambahan Kekayaan Bersih dilakukan dengan menghitung selisih kekayaan bersih Wajib Pajak awal dan akhir tahun. Kekayaan bersih adalah selisih antara harta dan kewajiban/utang yang dimiliki oleh Wajib Pajak orang pribadi.

Pendekatan Biaya Hidup dan Pertambahan Kekayaan Bersih

Metode ini didasarkan pada pemikiran bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dapat digunakan untuk konsumsi (biaya hidup) dan/atau untuk menambah kekayaan. Dapat disimpulkan bahwa,  penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dapat dihitung dengan menjumlahkan pertambahan kekayaan bersih yang bersangkutan dengan biaya hidupnya.

Metode ini banyak digunakan oleh Pemeriksa Pajak ketika Pemeriksa Pajak tidak dapat melakukan pemeriksaan dengan metode langsung, misal: pembukuan Wajib Pajak tidak memadai, atau Wajib Pajak tidak mempunyai kegiatan usaha.

Dengan menggunakan pendekatan biaya hidup, Pemeriksa Pajak hanya memerlukan data biaya hidup, seluruh pengeluaran Wajib Pajak tidak termasuk pengeluaran yang digunakan untuk menambah kekayaan, di tahun pajak terkait.

Pendekatan biaya hidup ini dimulai dengan mengumpulkan data dan bukti biaya hidup wajib pajak, baik dengan mengumpulkan dokumen maupun melakukan wawancara. Masing-masing jenis biaya diperinci dan dapat dikategorikan menjadi biaya-biaya sebagai berikut:

  • konsumsi rumah tangga,
  • transportasi,
  • pendidikan,
  • kesehatan,
  • rekreasi,
  • gaya hidup (lifestyle),
  • sumbangan,
  • olahraga,
  • pemeliharaan harta,
  • pengeluaran berkaitan dengan perolehan penghasilan,
  • pajak dan retribusi dan pengeluaran lainnya.

Agar dapat diperoleh biaya hidup yang wajar sesuai kondisi Wajib Pajak, Pemeriksa pajak perlu memperhatikan jumlah tanggungan, pola dan gaya hidup beserta keadaan dan lingkungan tempat tinggal Wajib Pajak.

Setelah terkumpul jumlah biaya hidup wajib pajak, langkah selanjutnya adalah menambahkan jumlah pertambahan kekayaan Wajib Pajak. Caranya dengan menghitung selisih kekayaan bersih Wajib Pajak pada keadaan awal dan dibandingkan dengan keadaan akhir tahun. Yang dimaksud dengan kekayaan bersih adalah selisih antara harta dan kewajiban/utang yang dimiliki oleh Wajib Pajak orang pribadi.

Jadi, ketika pendekatan ini digunakan, maka penghitungan Penghasilan Brutonya akan diperoleh dari penghitungan berikut:

Kekayaan Bersih Akhir Tahun +/+
Kekayaan Bersih Awal Tahun -/-
Pertambahan (Penurunan) Kekayaan Bersih +/-
Biaya Hidup +/+
Penghasilan Bukan Obyek Pajak/PPh Final -/-
Penghasilan Bruto xxx

 

Pendekatan Biaya Hidup dan Pertambahan Kekayaan Bersih dalam Sengketa Pajak 

Seperti dibahas pada penulisan di atas, metode pemeriksaan tidak langsung yang menerapkan gabungan pendekatan biaya hidup dan pertambahan kekayaan bersih acap dilakukan oleh Pemeriksa Pajak.

Dalam beberapa kasus sengketa pajak, yang penulis ambil sebagai objek penelitian, hakim baik di Pengadilan Pajak maupun di Mahkamah Agung tidak  mempermasalahkan penggunaan metode tersebut.

Penulis hanya menemukan beberapa kasus, hakim mempertanyakan validitas data yang digunakan, baik dalam menghitung Pertambahan Kekayaan Bersih maupun dalam menghitung Biaya Hidup Wajib Pajak. Ketika data yang digunakan dianggap tidak valid dan Hakim kemudian membatalkan ketetapan pajaknya. Akan tetapi, Hakim tidak melakukan koreksi terhadap metode yang digunakan oleh Pemeriksa Pajak.

Kesimpulan

Ketika sedang dilakukan Pemeriksaan Pajak dan Wajib Pajak tidak dapat menyiapkan pembukuan, pencatatan maupun data-data yang diperlukan, Pemeriksa Pajak dapat menggunakan Metode Pemeriksaan Tidak Langsung.

Metode Pemeriksaan Tidak langsung yang banyak digunakan oleh Pemeriksa Pajak adalah gabungan antara Pendekatan Biaya Hidup dan Pendekatan Pertambahan Kekayaan Bersih yang diantaranya dapat menggunakan informasi perbankan dan kartu kredit. Metode ini dianggap sah oleh Hakim baik di Pengadilan Pajak maupun di Mahkamah Agung, tinggal bagaimana Pemeriksa Pajak membuktikan validitas data yang digunakan.

Penulis : Makhfal Nasirudin

Editor : Andreas Adoe 

Layanan Perpajakan
Close
error:
This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience.