Bagaimana Kantor Pajak Memanfaatkan Informasi Pajak Orang Pribadi

Kantor Pajak, tepatnya Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), sedang mengumpulkan informasi pihak ketiga dari data kependudukan hingga data kartu kredit Wajib Pajak yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan perpajakan. Dari Perbankan di Indonesia, yang diminta menyerahkan data kartu kredit Wajib Pajak, hingga institusi dan asosiasi tertentu juga diminta menyerahkan data Wajib Pajak kepada Ditjen Pajak

Hal ini akhirnya menimbulkan kekhawatiran  Wajib Pajak  Orang Pribadi tentang bagaimana cara Ditjen Pajak memanfaatkan data pihak ketiga tersebut?

Sistem perpajakan di Indonesia yang menganut self assesment  mengharuskan seseorang/badan usaha  untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, menghitung, membayar dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang dalam suatu periode. Salah satu syarat agar sistem ini akan berjalan dengan baik, adalah tersedianya data yang memadai yang dikuasai Ditjen Pajak.

Hal ini akhirnya menimbulkan kekhawatiran  Wajib Pajak  Orang Pribadi tentang bagaimana cara Ditjen Pajak memanfaatkan data pihak ketiga tersebut?

Upaya pengumpulan data dan informasi perpajakan telah diinisiasi oleh Pemerintah, dengan menerbitkan beberapa peraturan terkait pengumpulan informasi perpajakan.

Diagram : Penggunaan Informasi Pajak oleh Ditjen Pajak atas Wajib Pajak

Dasar Hukum Pengumpulan Informasi Pajak Pihak Ketiga

Dalam Pasal 35 A Undang-undang No 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) disebutkan bahwa

“Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).”

Bila kita telusuri lebih dalam, dalam Pasal 35 ayat (2) di UU yang sama dinyatakan bahwa dalam hal pihak-pihak terikat oleh kewajiban merahasiakan, untuk keperluan pemeriksaan, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, kewajiban merahasiakan tersebut ditiadakan, kecuali untuk bank, kewajiban merahasiakan ditiadakan atas permintaan tertulis dari Menteri Keuangan.

Peraturan Pemerintah yang mengejawantahkan kedua Pasal tersebut di atas adalah Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan. Peraturan Pemerintah tersebut pada intinya mewajibkan kepada seluruh Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi dan Pihak lainnya untuk memberikan data dan informasi terkait perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Data yang wajib diserahkan oleh mereka adalah:

  1. Data dan Informasi yang berkaitan dengan kekayaan atau harta yang dimiliki orang pribadi atau badan;
  2. Data dan Informasi yang berkaitan dengan utang yang dimiliki orang pribadi atau badan;
  3. Data dan Informasi yang berkaitan dengan penghasilan yang diperoleh atau diterima orang pribadi atau badan;
  4. Data dan Informasi yang berkaitan dengan biaya yang dikeluarkan dan/atau yang menjadi beban orang pribadi atau badan;
  5. Data dan Informasi yang berkaitan dengan transaksi keuangan; dan
  6. Data dan Informasi yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi orang pribadi atau badan.

Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi dan  Pihak lain yang diberi mandat untuk menyampaikan data dan informasi di atas selalu berkembang, sesuai dengan kebutuhan Ditjen Pajak.  Data terbaru  pihak yang diwajibkan menyampaikan data dan informasi beserta jenis data dan informasinya dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-39/PMK.03/2016,  yang diantaranya seperti:

  • Ditjen Perbendaharaan
  • Pemerintah Daerah
  • PT Pelindo
  • Ikatan Akuntan Indonesia
  • Bank / Lembaga Penerbit Kartu Kredit

Kemudian sesungguhnya yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana proses pemanfaatan data dari berbagai pihak tersebut  akan mempengaruhi besaran pajak yang harus dibayar Wajib Pajak?

Peran Data dan Informasi Pihak Ketiga dalam Penghitungan Pajak

Objek Pajak Penghasilan adalah Penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. (Pasal 4 ayat (1) UU PPh).

Berdasarkan penjelasan pasal tersebut, diketahui bahwa sistem perpajakan di Indonesia menganut pengertian penghasilan dalam arti luas, yaitu tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Hal tersebut berarti  bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.

Definisi tersebut mengandung konsekuensi bahwa setiap ada konsumsi yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dan setiap ada pertambahan kekayaan Wajib Pajak, di situ pasti terdapat penghasilan, yang merupakan objek Pajak. Dengan kata lain, Wajib Pajak dikatakan mempunyai penghasilan ketika dia melakukan konsumsi atau mempunyai pertambahan kekayaan.  Sehingga untuk menguji kebenaran data penghasilan yang disampaikan oleh Wajib pajak dapat dilakukan dengan menghitung konsumsi Wajib Pajak maupun pertambahan kekayaan Wajib Pajak bersangkutan.

Di sinilah peran data dan informasi pihak ketiga yang telah dihimpun oleh Ditjen Pajak. Data dan informasi tersebut digunakan sebagai alat uji dan alat pembanding bagi data penghasilan yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak melalui SPT Tahunannya.

Proses Pemanfaatan Data dan Informasi Pihak Ketiga oleh Ditjen Pajak

Proses yang dilakukan oleh DJP dapat digambarkan dalam penjelasan berikut.  Dari data yang diperoleh tersebut, hal pertama yang dilakukan DJP adalah proses cleansing dan sortasi. Data dipilah, antara yang sudah mempunyai NPWP atau belum.

Data yang terkait dengan mereka yang belum mempunyai NPWP, akan dilakukan himbauan untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

Untuk mereka yang telah ber-NPWP, proses akan dimulai dengan penelitian SPT Tahunan yang bersangkutan. Apabila data di SPT Tahunan tersebut telah sesuai dengan data pihak ketiga, maka dinyatakan case closed, masalah selesai.

Sampai di sini, Wajib Pajak tak perlu takut, karena mereka telah dengan benar melaporkan seluruh penghasilannya.

Penelitian hingga Pemeriksaan Pajak

Ketika kemudian, data yang dilaporkan dalam SPT Tahunan Wajib Pajak, tidak sesuai dengan data pembanding dari pihak ketiga, baru aparat pajak akan bergerak.  Surat permintaan  penjelasan dan klarifikasi akan dikirimkan oleh DJP kepada Wajib Pajak.

Hal ini dapat dijelaskan dalam contoh dibawah ini

Contoh :

Tuan A, Wajib Pajak Orang Pribadi, dalam SPT Tahunannya melaporkan penghasilannya dalam periode satu tahun pajak tertentu sebesar enam puluh juta rupiah atau sebesar lima juta rupiah per bulan. Namun demikian, berdasarkan data pihak ketiga, diketahui si A mempunyai asset berupa rumah di salah satu kawasan pemukiman mewah, dan rumah tersebut belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunannya. Harga pasaran sebuah rumah di kawasan tersebut sebesar minimal satu miliar rupiah.

Aparat perpajakan, dari Ditjen Pajak,  dapat  menindaklanjuti data seperti ini. Surat pun dilayangkan ke alamat si A untuk meminta penjelasan terkait kepemilikan rumah tersebut. Bisa jadi, si A memperoleh rumah tersebut dari warisan orang tuanya, atau si A memperoleh pinjaman untuk mengangsur rumah tersebut.

Tuan A dapat memberikan tanggapan sesuai dengan data sebenarnya, baik dengan mendatangi KPP maupun mengirimkan tanggapan tertulis. Jika tanggapan Tuan A dirasa mencukupi, tentu masalah selesai.

Lalu apa yang terjadi, seandainya penjelasan Wajib Pajak dirasa kurang memadai? DJP dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak akan meminta Wajib Pajak untuk melengkapi data-data beserta dokumen pendukungnya.

Namun, apabila data yang disampaikan oleh petugas pajak memang benar dan karena sesuatu dan lain hal belum di laporkan dalam SPT Tahunan, maka tak perlu memperpanjang proses lagi, Tuan A cukup mengakui kesalahan dan segera menyampaikan SPT Tahunan Pembetulan, tentu setelah terlebih dahulu membayar kekurangan pajaknya.

Apabila Wajib Pajak, Tuan A, masih menyangkal data yang telah dimiliki oleh Ditjen Pajak, maka Ditjen Pajak akan melakukan Pemeriksaan Pajak (tax audit). Bahkan, apabila dipandang telah memenuhi kriteria tindak pidana perpajakan, petugas pajak dapat meningkatkan status pemeriksaan tersebut menjadi pemeriksaan bukti permulaan, yang akan menjadi pintu masuk ke kegiatan penyidikan tindak pidana perpajakan.

Kesimpulan

Pengumpulan Informasi Pajak dari Pihak Ketiga diwajibkan oleh UU Perpajakan dan dapat digunakan oleh Ditjen Pajak untuk pengawasan, pemeriksaan hingga penyidikan pajak. Wajib Pajak Orang Pribadi dapat memberikan penjelasan atas informasi pihak ketiga yang diperoleh Ditjen Pajak dan masih dapat memperbaiki pelaporan pajak meski tidak menutup kemungkinan dilakukan pemeriksaan hingga penyidikan pajak.

Penulis : Makhfal Nasirudin dan Andreas Adoe

Editor : Endang Dwi Ari

Layanan Perpajakan
Close
error:
This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience.