Masalah Pajak E-commerce Asing di Indonesia

Munculnya masalah pajak e-commerce asing dapat dilihat saat pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berencana untuk meminta perusahaan asing dalam bidang e-commerce atau penyedia layanan over-the-top (OTT) lewat internet untuk membayar pajak dari pendapatan mereka dari Indonesia. Pemerintah mencatat bahwa perusahaan tersebut, misalnya  Facebook atau Google, telah menerima penghasilan dari Indonesia, seperti iklan, tapi pendapatan tersebut tidak dikenakan pajak di Indonesia, baik  sebagai Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Saat ini, peraturan pajak untuk e-commerce utamanya hanyalah Surat Edaran DJP, SE-62/PJ/2013 (SE-62) yang mengakui berbagai model bisnis dari e-commerce  yaitu online marketplace, classified ads, daily deals dan online retails.

SE-62, yang terutama hanya mengikat bagi DJP dan bukan untuk wajib pajak, belum mengatur masalah perpajakan antar negara untuk e-commerce dan penyediaan  jasa OTT yang dapat digunakan untuk online booking, app stores, cloud computing, participative networked platforms, high speed trading atau bahkan jasa pemesanan mobil serta hotel yang pengaturannya diberikan secara terpusat di luar Indonesia.

Proyek Base Erosion and  Profit Shifting (BEPS), yang dijalankan oleh OECD dan negara-negara G20, di mana Indonesia menjadi anggota, turut menyoroti masalah perpajakan dalam perekonomian digital dalam situasi antar negara. Laporan BEPS menjelaskan tantangan pajak dalam PPh dan PPN serta rekomendasi perbaikan peraturan pajak dalam ekonomi digital.

Pajak penghasilan

Pemerintah telah mencatat bahwa Facebook, Google dan Twitter memiliki kantor perwakilan di Indonesia tetapi penghasilan iklan dari Indonesia, secara efektif, tidak dikenakan pajak di Indonesia. Rencana pemerintah adalah agar perusahaan tersebut memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia sehingga mereka akan membayar pajak di Indonesia. Perlu juga dicatat, laporan BEPS mendukung perubahan aturan  Bentuk Usaha Tetap agarperusahaan e-commerce asing dapat dikenakan pajak dalam transaksi antar negara.

Mengenai kantor dan pembayaran pajak, pengalaman Inggris dapat menjadi pelajaran dimana Google memiliki kantor tapi tarif pajak efektifnya  ternyata rendah yang akhirnya menimbulkan kekhawatiran dari pemerintah Inggris. Google UK pada tahun 2013 membayar  pajak sebesar 20,4 juta poundsterling  meskipun penjualan di Inggris tahun itu sebesar 3,8 milyar pounsterling  karena penghasilan dari Inggris, yang sebagian besar berasal dari iklan online, terutama dicatat di Irlandia dan tidak di Inggris. Belum lama ini, Google setuju untuk membayar sekitar 130 juta pounsterling di Inggris setelah kantor pajak melakukan pemeriksaan pajak.

Untuk mengatasi masalah pajak ini, Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi melontarkan wacana  untuk melarang akses ke perusahaan e-commerce asing dan penyedia jasa OTT jika mereka tidak membayar pajak di Indonesia. Hal ini terkait juga dengan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah yang akan mengatur  masalah  transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, contohnya pemberian izin usaha untuk pelaku usaha e-commerce asing di Indonesia.

Untuk mengenakan PPh atas perusahaan e-commerce asing, DJP perlu memahami tax planning yang digunakan oleh model bisnis yang berbeda oleh perusahaan penyedia layanan OTT.  Skema perencanaan pajak yang kompleks untuk penghindaran pajak, mungkin belum diatur sepenuhnya oleh peraturan perpajakan di Indonesia, misalnya perencanaan pajak yang digunakan oleh penyedia layanan OTT di mana pendapatan bagi hasil dibagi lagi melalui anak perusahaan di luar negeri dan mencatatkan sebagian besar pendapatan berbasis online  tersebut di negara yang paling menguntungkan secara pajak.

PPN dan Layanan Digital

Pajak tidak langsung dalam transaksi antar negara, yaitu PPN, juga  dapat menjadi masalah. Contohnya adalah perencanaan pajak untuk PPN dalam kasus toko buku Amazon di Eropa yang menjual e-book melalui anak usahanya di Luxembourg karena tarif PPN di Luxembourg sebesar 3 persen yang lebih rendah dari tarif PPN di Inggris sebesar 20 persen meskipun pasar terbesar dari perusahaan Amazon di Luxembourg adalah di pasar Inggris. Kasus tersebut memperlihatkan bahwa penjualan barang tidak berwujud dapat tidak dikenakan PPN di negara di mana pembeli terletak dan mendapatkan tarif PPN yang lebih rendah di negara lain.

Begitu juga dengan penyediaan jasa digital yang diberikan oleh perusahaan penyedia jasa OTT yang seharusnya terutang PPN di Indonesia karena jasa tersebut digunakan di Indonesia namun karena perusahaan tersebut tidak berlokasi di Indonesia maka penyerahan jasa OTT tidak dikenakan PPN di Indonesia apalagi jika pengguna jasa tersebut di Indonesia tidak berkewajiban memungut PPN. Hal ini dapat ditemukan dalam layanan email hingga jasa bisnis lain yang diberikan secara digital.

Sebagaimana dicatat dalam laporan BEPS tentang tantangan perpajakan dalam ekonomi digital, Indonesia perlu memperbaiki peraturan pajak untuk mempermudah pemungutan PPN dalam transaksi antar negara saat pelanggan Indonesia memperoleh layanan digital hingga barang tidak berwujud dari pemasok luar negeri contohnya dalam hal pendaftaran, pencatatan informasi atau pelaporan PPN.

Kesimpulan

Kehadiran perusahaan multinasional dalam bidang e-commerce dan penyedia jasa OTT di Indonesia tidak akan selalu memungkinkan otoritas pajak Indonesia, DJP, untuk meminta perusahaan tersebut membayar pajak di Indonesia . Indonesia perlu menerapkan rekomendasi dari laporan BEPS, memperbaiki peraturan pajak, dan belajar dari pengalaman negara-negara lain mengenai perusahaan e-commerce multinasional dan penyedia layanan OTT. Adalah mungkin bagi DJP bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memperbaiki peraturan pajak untuk perusahaan asing dalam bidang e-commerce dan layanan OTT.

Catatan : Tulisan ini telah muncul dalam Harian Kontan, 6 April 2016. Tulisan ini adalah versi asli sebelum diedit oleh Redaksi Kontan.

Layanan Perpajakan
Close
error:
This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience.