Proforma Invoice, Tax Planning dalam Pembelian dan Penjualan

Apa yang dimaksud dengan Proforma Invoice yang banyak digunakan dalam usaha? Apa kegunaannya dalam perencanaan pajak sehingga penggunaan Proforma Invoice dapat mendukung tax planning dari Wajib Pajak? Apa permasalahan pajak yang dapat terjadi bila Wajib Pajak menggunakan Proforma Invoice?

Definisi Proforma Invoice
Proforma Invoice dapat dikatakan sebagai :
– faktur berisi ringkasan atau perkiraan yang dikirim oleh penjual kepada pembeli sebelum pengiriman barang. Faktur jenis ini mencatat jenis dan jumlah barang, nilai ,dan informasi penting lainnya seperti berat dan biaya transportasi.
– Umum digunakan sebagai faktur awal dan berbeda dari faktur normal
– Proforma invoice dapat didefinisikan sebagai dokumen yang menyatakan komitmen penjual untuk menyediakan barang atau jasa tertentu kepada pembeli dengan harga tertentu dan tidak dicatat sebagai piutang oleh penjual dan juga tidak dicatat sebagai hutang oleh pembeli
Dari definisi di atas, dapat dikatakan bahwa Proforma Invoice dapat digunakan dalam praktek bisnis.

Peraturan Pajak atas Proforma Invoice
Penggunaan Proforma Invoice perlu diuji dalam hal peraturan pajak :
– Apakah Proforma Invoice dapat dianggap sebagai faktur komersil (commercial invoice) yang dapat digunakan sebagai dasar perhitungan pajak seperti PPN hingga PPh Potongan Pungutan (Withholding Tax)?
– Apa yang akan terjadi apabila Proforma Invoice berisi harga penjualan atau pembelian yang berbeda dengan faktur komersil karena adanya perubahan nilai tukar?
Salah satu penerapannya adalah saat Wajib Pajak akan membuat faktur PPN dimana Proforma Invoice juga berisi data seperti harga penjualan yang akan dapat digunakan sebagai informasi dalam faktur PPN.
Dalam pemeriksaan pajak, Dirjen Pajak dapat menggunakan Proforma Invoice, Commercial Invoice hingga pengujian atas pencatatan dalam pembukuan hingga rekening bank untuk menguji jumlah yang sebenarnya diterima oleh Wajib Pajak.

Permasalahan Pajak atas Proforma Invoice
Permasalahan yang dapat terjadi bagi penjual dalam praktek:
– Jika penjual segera membuat commercial invoice yang dapat dipakai sebagai dasar faktur pajak meski pembeli belum membayar maka penjual harus menalangi pembayaran PPN berdasarkan faktur pajak yang telah dilaporkan atas SPT Masa PPN.
– Jika harga jual barang tidak pasti, misalkan harga barang yang mengikuti harga pasar yang menjadi acuan dari barang tertentu.
Proforma Invoice terkadang dilakukan untuk menghindari pembayaran PPN yang harus dilakukan sedangkan pembayaran dari konsumen baru akan dibayar dalam jangka waktu lama setelahnya. Penggunaan Proforma Invoice dapat menjadi masalah bila ada perbedaan antara informasi antara Proforma Invoice seperti jumlah pembayaran hingga tanggal transaksi dengan informasi yang ada di faktur pajak.

Case Study :
PT CDA melakuan ekspor barang atas produk cairan kimia yang mana harga yang dicantumkan adalah jumlah perkiraan sementara sesuai permintaan pembeli dengan toleransi sekitar 10% karena harga jual cairan kimia tersebut mengikuti harga pasar yang menjadi acuan internasional. Dapatkah PT CDA menggunakan Proforma Invoice untuk pengajuan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)?
Dari rencana tersebut, PT CDA dapat mengalami permasalahan apabila Proforma Invoice berbeda dengan Commercial Invoice yang dapat menjadi acuan dari PEB sehingga dapat dikhawatirkan bahwa ketentuan administratif dari PEB tidak terpenuhi dan dapat dianggap sebagai penjualan lokal dimana PPN terutang sebesar 10% dan bukan sebagai penjualan ekspor yang tidak terutang PPN sebesar 10%.
Perlu dicatat bahwa sebenarnya telah diterbitkan PMK No. 238/PMK.03/2012 tentang Saat Lain Sebagai Saat Pembuatan Faktur Pajak atas Penyerahan Barang Kena Pajak dengan Karakteristik Tertentu dimana dijelaskan tentang saat pembuatan faktur pajak bagi penjualan bahan atau produk kimia.

Kesimpulan
Wajib Pajak perlu melakukan tax planning atas penjualan atau pembelian jika Proforma Invoice dianggap sebagai hal yang perlu dilakukan dalam supply chain management dari Wajib Pajak. Walau pun mungkin tidak ada peraturan tersendiri atas Proforma Invoice namun penerapan peraturan pajak yang ada seperti PPN dapat menjadi permasalah, sebagai contoh atas reklasifikasi penjualan ekspor menjadi penjualan dalam negeri.



Author: Andreas Adoe
The author is tax professional, tax advisor and tax lecturer. Founder and Editor of taxnesia.com who writes passionately about domestic tax issues, international tax issues as well as legal disputes in taxation. He is happy to help anyone with his tax expertise for domestic and international tax problems.

1 Comment

Leave a Reply

Layanan Perpajakan
Close
error:
This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience.