Yurisprudensi Hukum dan Sengketa Pajak Indonesia

Kasus keberatan pajak BCA, yang melibatkan mantan Dirjen Pajak, menimbulkan banyak polemik tentang sengketa pajak. Kasus ini sebenarnya adalah satu dari banyak sengketa perbedaan penafsiran hukum pajak di Indonesia karena tidak adanya atau kurangnya aturan pajak yang memadai atas satu masalah dalam pemeriksaan pajak.
Untuk tahun 2015, sengketa perbedaan penafsiran hukum pajak pasti akan meningkat karena target penerimaan pajak dari hasil pemeriksaan naik sekitar 206% dibanding tahun sebelumnya (SE-09/PJ/2015).

Tulisan ini tidak memberikan penilaian atas putusan sengketa pajak, termasuk keberatan BCA, namun melihat permasalahan hingga manfaat yurisprudensi di Indonesia sebagai solusi atas semakin banyaknya sengketa pajak dari pajak penghasilan (PPh) hingga pajak daerah.

Hukum Yurisprudensi
Yurisprudensi dalam hukum dapat diartikan sebagai keputusan hakim terdahulu untuk menghadapi perkara yang tidak diatur dalam UU dan dapat dijadikan sebagai pedoman bagi hakim lainnya untuk menyelesaikan suatu perkara yang sama meski perlu diingat hukum Indonesia berdasarkan civil law dan bukan common law.

Yurisprudensi disebabkan adanya peraturan yang tidak jelas dan masih kabur, sehingga menyulitkan hakim dalam membuat keputusan suatu perkara, contohnya dalam sengketa pajak dimana terjadi perbedaan penafsuran UU Pajak yang diselesaikan lewat banding di Pengadilan Pajak hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding.
Keputusan hakim yang berisi pertimbangan hukum dapat menjadi dasar putusan di kemudian hari untuk mengadili perkara dengan unsur-unsur yang sama. Putusan hakim tersebut dapat menjadi sumber hukum sebagai hukum yurisprudensi di Pengadilan, khususnya Pengadilan Pajak, untuk menghindari perbedaan putusan dalam perkara yang sama. Putusan MA untuk peninjauan kembali atas putusan banding Pengadilan Pajak dapat saja dipakai sebagai yurisprudensi terutama atas sengketa pajak yang belum jelas aturan hukumnya meski masih dapat diuji lebih lanjut secara akademis oleh MA.

Sengketa Pajak
Permasalahan keberatan BCA, diantaranya adalah piutang tak tertagih (non performing loan) yang kemudian dialihkan kepada BPPN yang juga dialami oleh bank lain.

Pertanyaannya adalah apakah piutang tak tertagih yang dialihkan ke BPPN dapat menjadi biaya bagi wajib pajak untuk mengurangi PPh sesuai pasal 6(1) huruf h UU PPh yakni (i) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersil, (iii) wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta (ii) telah dibebankan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau BUPLN atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan, telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus,

Pada keberatan pajak BCA, DJP mengabulkan permohonan keberatan BCA dan memutuskan bahwa piutang tak tertagih itu dapat menjadi biaya pengurang PPh bagi Wajib Pajak.
Dalam kasus serupa, satu bank swasta mengajukan peninjauan kembali kepada MA atas putusan banding Pengadilan Pajak. Dalam putusan MA No. 32B/PK/PJK/2006 dijelaskan bahwa Pengadilan Pajak menerima pendapat DJP bahwa piutang macet yang telah dialihkan ke BPPN tidak dapat menjadi biaya pengurang PPh.

Dalam kasus lainnya, satu bank BUMD tidak dapat menjadikan piutang yang telah diserahkan kepada BPPN sebagai biaya pengurang PPh. Dalam putusan Pengadilan Pajak No. PUT.28348/PP/M.X/15/2011, Majelis hakim juga menerima pendapat DJP bahwa piutang tak tertagih yang dialihkan kepada BPPN tidak dapat menjadi biaya pengurang PPh.
Untuk pajak daerah, kasus yang banyak disorot adalah sengketa pajak PT. Newmont Nusa Tenggara yang mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Daerah dari Pemerintah Provinsi NTB yang menetapkan pajak daerah atas kendaraan bermotor dan bea balik nama atas Newmont sesuai dengan UU No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Newmont beranggapan bahwa peraturan perpajakan baginya mengacu pada Kontrak Karya yang bersifat lex specialis sehingga aturan pajak mengacu pada aturan khusus pajak sesuai Kontrak Karya dan mengajukan banding atas Surat Keputusan Pajak tersebut.

Meskipun dalam putusan banding di Pengadilan Pajak, Pemprov NTB menang namun dalam putusan Peninjauan Kembali No. 21/B/PK/Pjk/2012, MA membalik putusan tersebut dan menerima argumentasi Newmont bahwa seharusnya pajak daerah yang berdasarkan UU No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak dapat diterapkan sebelum Kontrak Karya berakhir untuk memberikan kepastian hukum.

Penafsiran Hukum Pajak

Sebagai contoh lain penafsiran hukum pajak, DJP dalam satu sengketa pajak berpendapat bahwa revaluasi aktiva tetap, apapun alasannya baik untuk penilaian aktiva tetap karena alasan komersil atau bukan karena alasan komersil, seharusnya dikenakan PPh. DJP kemudian kalah dalam proses banding di Pengadilan Pajak yang memutuskan bahwa revaluasi aktiva tetap dari Wajib Pajak tidak terutang PPh karena, diantaranya, dilakukan bukan untuk tujuan komersial. Dalam putusan Peninjauan Kembali, No. 549/B/PK/PJK/2012 , Mahkamah Agung sependapat dengan majelis hakim Pengadilan Pajak bahwa penilain kembali aktiva tetap dari Wajib Pajak tidak terutang PPh karena tidak dilakukan untuk alasan komersial dan menolak permohonan DJP.

Manfaat Yurisprudensi
Bagi DJP, yurisprudensi atas penafsiran hukum pajak dapat dipakai sebagai acuan untuk membuat peraturan atas hal-hal yang belum diatur sehingga dapat memberikan kepastian hukum terutama saat pemeriksaan pajak, demikian juga dengan pajak daerah yang dikelola Pemda. Perbedaan penafsiran hukum pajak, seperti kasus di atas, tentunya lebih tepat untuk diputuskan oleh Pengadilan.

Yurisprudensi berguna agar masalah yang sama dan perbedaan interpretasi hukum tidak terulang lagi dalam sengketa pajak seperti pengalihan non performing loan, pajak daerah dalam kontrak karya hingga masalah tanggung renteng pengguna faktur pajak fiktif atau penghindaran pajak. Bagi wajib pajak, yurisprudensi memberikan kejelasan atas penafsiran atau penerapan aturan perpajakan.

Atas putusan pengadilan, DJP dapat membuat aturan untuk menyikapinya, seperti terbitnya SE-24/PJ/2014 setelah keluarnya putusan uji materi PPN barang pertanian di MA, No.70 P/Hum/2013.

Kesimpulan
Perbedaan penafsiran hukum pajak memang sebaiknya diserahkan ke pengadilan namun pemerintah perlu mempertimbangkan penggunaan yurisprudensi sebagai dasar pembuatan aturan pajak terbaru untuk mengurangi sengketa pajak karena adanya kejelasan penafsiran hukum pajak bagi wajib pajak maupun petugas pajak untuk penegakan hukum pajak yang lebih baik.

Catatan :
Tulisan ini sebelumnya telah dimuat di Harian Kontan, 17 November 2015 dan telah diedit untuk menambahkan informasi hingga sengketa pajak lainnya yang relevan



Author: Andreas Adoe
The author is tax professional, tax advisor and tax lecturer. Founder and Editor of taxnesia.com who writes passionately about domestic tax issues, international tax issues as well as legal disputes in taxation. He is happy to help anyone with his tax expertise for domestic and international tax problems.

Leave a Reply

Layanan Perpajakan
Close
error:
This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience.