Revaluasi Aktiva Dapat Bebas PPh Final?

Dapatkah Revaluasi Aktiva bebas pajak penghasilan, tepatnya PPh final? Hal inilah yang diyakini oleh Wajib Pajak dalam satu sengketa pajak atas revaluasi aktiva dan Majelis Hakim memutuskan apakah selisih lebih penilaian kembali aktiva harus selalu menggunakan tarif PPh final.

Sengketa Pajak atas penilaian kembali aktiva ini didasarkan atas putusan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap putusan Banding yang memenangkan Wajib Pajak.

Pendapat DJP atas Revaluasi Aktiva
DJP membuat koreksi atas revaluasi aktiva sebesar lebih dari 11 milyar rupiah dalam pemeriksaan pajak karena Wajib Pajak melakukan revaluasi aktiva tetap perusahaan namun tidak membayar Pajak Penghasilan (PPh) sesuai penerapan mekanisme perpajakan atas selisih penilaian kembali aktiva sesuai Pasal 19 UU PPh namun melakukan perhitungan pajak penghasilan atas revaluasi aktiva tersebut dengan menggunakan tarif PPh Pasal 17 UU PPh.

Alasan DJP lainnya adalah karena dalam penjelasan dari Pasal 4 ayat (1)(m) UU PPh dikatakan bahwa selisih lebih karena penilaian kembali aktiva sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 UU PPh merupakan penghasilan.

Dalam Pasal 19 UU PPh dijelaskan bahwa Keputusan (Peraturan) Menteri Keuangan akan diterbitkan untuk mengatur aturan pajak atas revaluasi aktiva.
DJP meminta penegasan dari Majelis Hakim di Mahkamah Agung dalam Peninjauan Kembali bahwa :
“ Apakah selisih hasil revaluasi aktiva dikenakan Pajak Penghasilan sesuai Pasal 17 UU PPh atau dikenakan PPh final sesuai Pasal 19 UU PPh. “

Pendapat Wajib Pajak atas Revaluasi Aktiva
Wajib Pajak berpendapat bahwa penerapan mekanisme perpajakan atas selisih penilaian kembali aktiva dengan menggunakan tarif PPh Pasal 17 UU PPh adalah tidak berdasar karena dasar hukum dalam penerapan mekanisme perpajakan untuk revaluasi aktiva tetap adalah khusus yakni Pasal 19 ayat (2) UU PPh yang menyebutkan bahwa atas selisih penilaian kembali aktiva sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan tarif pajak tersendiri dengan Peraturan Menteri Keuangan sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17(1) UU PPh, namun untuk penerapannya ada pertimbangan tersendiri.

“ Apakah selisih hasil revaluasi aktiva dikenakan Pajak Penghasilan sesuai Pasal 17 UU PPh atau dikenakan PPh final sesuai Pasal 19 UU PPh. “

Argumentasi lain yang diberikan oleh Wajib Pajak, sebagai contoh, adalah :

  • Revaluasi aktiva tetap yang dilakukan oleh Wajib Pajak adalah semata-mata untuk tujuan komersial bukan untuk tujuan perpajakan sehingga tidak terkait dengan ketentuan yang diatur dalam KMK No. 486/KMK.03/2002 tanggal 28 November 2002 (Catatan : KMK ini telah diperbaharui dengan PMK terbaru),
  • Apabila Wajib Pajak yang melakukan revaluasi aktiva tetap tetapi tidak mengajukan permohonan fasilitas revaluasi aktiva tetap kepada Direktorat Jenderal Pajak, maka seharusnya nilai revaluasi beserta biaya penyusutan dengan dasar nilai dari aktiva yang direvaluasi saja yang tidak dapat diakui dan diterapkan untuk tujuan perhitungan pajak.

Permasalahan
Dapatkah perhitungan PPh atas revaluasi aktiva tetap tidak dikenakan PPh berdasarkan Pasal 17 UU PPh karena revaluasi aktiva tetap didasarkan atas Pasal 19 UU PPh?
Dapatkah penerapan PPh final tidak dilakukan dengan alasan bahwa penilaian kembali aktiva adalah untuk tujuan komersial dan bukan untuk tujuan perpajakan?
Haruskah Wajib Pajak menerapkan tarif Pasal 19 untuk revaluasi aktiva dengan tarif PPh final yang berbeda dengan tarif PPh Pasal 17?

Revaluasi Aset dan Permasalahan Pajak Penghasilan

Kesimpulan
Majelis Hakim di Mahkamah Agung sependapat dengan Wajib Pajak dan menyetujui pertimbangan Majelis Hakim di Pengadilan Pajak , dengan pertimbangan antara lain:

  • Wajib Pajak melakuan revaluasi aktiva tetap untuk tujuan komersial dan bukan tujuan perpajakan sehingga tidak terkait dengan Peraturan atau Keputusan Menteri Keuangan tentang revaluasi aktiva tetap untuk tujuan perpajakan sesuai Pasal 19 UU PPh. Karena alasan tujuan komersial itu, maka Wajib Pajak tidak melakukan pengakuan atas pendapatan dan Wajib Pajak tidak melakukan penyusutan atas hasil revaluasi aktiva tersebut.
  • Wajib Pajak telah mendapatkan tambahan kemampuan ekonomis, yaitu berupa peningkatan nilai modal dan menerapkan mekanisme perpajakan atas selisih penilaian kembali aktiva tersebut dengan mempergunakan tarif PPh Pasal 17 UU PPh.
    Dengan pertimbangan diatas Majelis Hakim dalam Peninjauan Kembali mempertahankan Putusan Pengadilan Pajak yang memenangkan Wajib Pajak.

Catatan Penulis:
Ada beberapa hal yang mungkin tidak dijelaskan dalam putusan ini seperti :

  • Apakah Wajib Pajak yang tidak melakukan penilaian kembali aktiva untuk tujuan perpajakan namun untuk tujuan komersil diharuskan untuk melakukan pencatatan penghasilan serta biaya dari revaluasi aktiva tersebut.
  • Sesuai pertanyaan DJP dalam permohonan Peninjauan Kembali bahwa selisih lebih karena penilaian kembali merupakan penghasilan, apakah alasan Wajib Pajak tidak menggunakan dasar penyusutan dari hasil revaluasi aktiva untuk tidak menggunakan tarif PPh final berdasar Pasal 19 UU PPh dapat diterima?

Hal di atas tidak sepenuhnya terjawab dalam putusan Mahkamah Agung tersebut meskipun penjelasan tersebut diperlukan untuk kepastian hukum yang lebih baik untuk DJP dan Wajib Pajak.

Layanan Perpajakan
Close
error:
This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience.