Tax Planning : Holding Company untuk Investasi di Indonesia

Holding Company dapat dipakai oleh perusahaan multinasional untuk berinvestasi di Indonesia sebagai bagian dari foreign direct investment. Hal ini berbeda dengan alasan pemerintah Indonesia yang mendirikan Holding Company atas BUMN perkebunan hingga semen.

Salah satu alasan perusahaan multinasional menggunakan holding company untuk berinvestasi di Indonesia adalah perencanaan pajak, international tax planning dengan tujuan melakukan penghindaran pajak selain meminimalkan beban pajak secara keseluruhan.

Kegunaan Holding Company
Holding Company atau perusahaan induk dapat dipakai perusahaan multinasional dalam berinvestasi untuk memegang saham anak perusahaan. Bagi investor, baik asing atau asal Indonesia, holding company dapat digunakan untuk berinvestasi di Indonesia (inbound investment) karena ada beberapa keuntungan dalam hal perpajakan khususnya untuk penghasilan terentu :
– Passive Income : dividen, royalti, bunga
– Penjualan saham : capital
– Jasa : jasa manajemen dan lain-lain.

Lokasi Holding Company
Selain karena alasan bisnis, perusahaan multinasional dapat melakukan penghindaran pajak, khususnya pajak internasional, dengan memilih holding company di lokasi atau negara yang tepat, baik di Indonesia atau negara lain.
Lantas, permasalahan dan penghindaran pajak apa yang dapat terjadi serta dimanakah lokasi atau negara yang paling menguntungkan dalam hal pajak bagi holding company untuk berinvestasi di Indonesia?

A. Indonesia
Holding Company yang bertempat kedudukan berlokasi di Indonesia mempunyai beberapa perlakuan pajak atas penghasilan yang disebut diatas sesuai UU PPh dan UU PPN, contohnya atas penghasilan berikut :
– Penghasilan dari dividen : dapat dibebaskan dari pajak penghasilan jika saham yang dimiliki oleh holding company lebih dari 25% sesuai Pasal 4(3f) dari UU PPh.
– Penghasilan dari penjualan saham : dapat terutang PPh final sesuai Pasal 4(2) UU PPh
– Penghasilan dari jasa : dapat terutang PPh yang dipungut oleh yang membayarkan dan juga PPN yang dipungut oleh pihak yang menyerahkan.

B. Luar Indonesia
Ada beberapa negara yang menjadi lokasi menarik bagi holding company untuk berinvestasi di Indonesia, dengan menggunakan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau biasa disebut sebagai Tax Treaty untuk mendapatkan keuntungan pajak seperti pajak yang lebih rendah hingga pembebasan pajak di Indonesia atas penghasilan Holding Company.
Tax Treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dapat mempermudah dan mendorong investasi asing di Indonesia dengan menghilangkan perpajakan berganda (double taxation) dan membagi hak pemajakan untuk jenis penghasilan tertentu antara dua negara.
Namun Tax Treaty juga memberi kesempatan bagi investor untuk menggunakan holding company di negara mitra P3B untuk berinvestasi di Indonesia dan memperoleh keuntungan pajak.

Data Badan Koordinasi Penanaman Modal menunjukkan bahwa investor terbesar di Indonesia berasal dari Singapura, Belanda, British Virgin Islands hingga Hong Kong yang biasa menjadi offshore financial center sebagai lokasi menarik untuk holding company.
Berikut adalah perbandingan perlakuan pajak atas holding company di luar Indonesia, berdasarkan keuntungan P3B (treaty benefits) menurut Tax Treaty Indonesia dengan negara lain:

Dari perbandingan diatas terlihat bahwa Tax Treaty Indonesia – Hong Kong mempunyai tarif PPh terendah atas dividen dan Tax Treaty Indonesia – Belanda mempunyai tarif PPh terendah bahkan pembebasan pajak penghasilan untuk pembayaran bunga pinjaman dengan masa diatas 2(dua) tahun. Untuk penjualan saham perusahaan Indonesia, holding company asal Belanda dapat tidak terutang atas penjualan saham tersebut.

Tax Treaty Indonesia – Hong Kong mempunyai tarif PPh terendah atas dividen dan Tax Treaty Indonesia – Belanda mempunyai tarif PPh terendah bahkan pembebasan pajak penghasilan untuk pembayaran bunga pinjaman dengan masa diatas 2(dua) tahun. Untuk penjualan saham perusahaan Indonesia, holding company asal Belanda dapat tidak terutang atas penjualan saham tersebut.

Namun perlu dicatat, Tax Treaty Indonesia – Belanda telah diubah sehingga akan terjadi perubahan aturan atas pembebasan PPh atas bunga atas pinjaman tersebut.
Keuntungan tambahan dari holding company di negara lain adalah adanya participation exemption di negara mitra P3B sehingga dividen yang diterima holding company hanya dikenakan di Indonesia sesuai Tax Treaty dan tidak lagi dikenakan di negara mitra P3B, lokasi holding company.

Holding company dalam perusahaan multinasional juga dapat berfungsi sebagai shared service center yang memberikan intra-group services seperti jasa manajemen, treasury atau jasa pendukung lainnya. Berdasarkan Tax Treaty, dengan syarat tertentu, Indonesia tidak memiliki hak pemajakan atas penghasilan jasa tersebut karena negara mitra P3B mempunyai hak pemajakan atas penghasilan jasa tersebut. Kenyataannya, negara mitra P3B yang menjadi lokasi holding company dapat memberikan pembebasan pajak atas penghasilan dari jasa tersebut sehingga penghasilan dari jasa tersebut tidak dikenakan pajak dimanapun (double non taxation).

Double non taxation juga dapat terjadi pada penjualan saham perusahaan Indonesia jika berdasarkan P3B, penghasilan dari penjualan saham tidak dikenakan pajak di Indonesia namun ternyata penghasilan dari penjualan saham tersebut juga tidak dikenakan pajak di negara mitra P3B terutama dalam hal indirect transfer of shares.

Anti Avoidance Rule di Indonesia
Indonesia sudah memiliki peraturan untuk mengatasi penghindaran pajak seperti terdapat dalam pasal 18 UU PPh yang juga dapat diterapkan untuk holding company.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. 61 dan 62 Tahun 2009 untuk memperketat pemberian keuntungan Tax Treaty kepada pihak yang berhak mendapatkannya (beneficial owner) namun tidak mengatur rinci atas persyaratan seperti dalam hal penghasilan yang dikenakan pajak di negara mitra P3B dengan tarif 0%, jumlah pegawai serta outsourced management dari holding company.

Beberapa negara memasukkan klausa tentang anti avoidance rule dalam Tax Treaty untuk mencegah penyalahgunaan Tax Treaty. Hal ini sebenarnya dapat diterapkan juga oleh Indonesia terutama dalam renegosiasi Tax Treaty.

Pendirian holding company di negara mitra P3B (Tax Treaty Partner) untuk berinvestasi di Indonesia dapat memperoleh keuntungan pajak dari pembebasan pajak hingga tarif pajak yang lebih rendah.

Kesimpulan
Pendirian holding company di negara mitra P3B (Tax Treaty Partner) untuk berinvestasi di Indonesia dapat memperoleh keuntungan pajak dari pembebasan pajak hingga tarif pajak yang lebih rendah. Holding company di negara mitra P3B bahkan tidak hanya digunakan oleh investor asing untuk berinvestasi di Indonesia namun juga oleh investor asal Indonesia. Untuk mendapatkan keuntungan tersebut tentunya diperlukan cross-border tax planning dan pemahaman atas peraturan pajak internasional.

Catatan : Tulisan ini didasarkan pada artikel opini dari penulis yang telah dimuat di Harian Kontan, 13 Desember 2012

Layanan Perpajakan
Close
error:
This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience.