Pajak dan Kerahasiaan Perbankan di Dalam Negeri

Dapatkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka rahasia perbankan dalam negeri seperti jumlah saldo tabungan hingga jumlah bunga yang diterima nasabah perbankan? Bagi perbankan di Indonesia, apakah bank-bank di Indonesia dapat secara otomatis, tanpa berdasarkan permintaan, mengirimkan informasi perbankan dari nasabahnya, baik WNI atau WNA, kepada DJP?

Tulisan ini akan melihat peraturan dan akses pajak atas kerahasiaan perbankan dan melihat apakah DJP dapat membuka kerahasiaan perbankan di dalam negeri.

Kerahasiaan Perbankan dalam Negeri
DJP pernah berencana, di awal tahun 2015, agar pelaporan pajak perbankan untuk bunga atas deposito, tabungan atau jasa giro menyertakan informasi perbankan nasabah seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari nasabah yang bersangkutan disertai rincian pembayaran bunga lewat bukti potong setiap nasabah. Hal ini dinyatakan dalam Peraturan DJP No. PER-01/PJ/2015 (PER 01) tentang bentuk formulir Surat Pemberitahuan Masa PPh, namun karena adanya penolakan terutama pihak perbankan dengan alasan diantaranya pelanggaran kerahasiaan perbankan dan kemungkinan kepindahan uang nasabah ke luar negeri, PER 01 tersebut dibatalkan oleh PER-14/PJ/2015.

Salah satu alasan terbitnya aturan PER 01 tersebut adalah karena DJP bermaksud menguji kebenaran pelaporan pajak terutama untuk wajib pajak orang pribadi. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah kerahasiaan perbankan dilanggar dengan pemberian informasi atas nasabah perbankan termasuk pemberian rincian penerimaan bunga mereka kepada DJP?

Kerahasiaan Perbankan Dalam Negeri dan Akses Pajak
Berdasarkan pasal 35 UU Ketentuan Umum Perpajakan, kewajiban untuk merahasiakan dalam perbankan dapat ditiadakan apabila DJP memerlukan keterangan atau bukti dari Wajib Pajak untuk keperluan pemeriksaan, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dengan permintaan tertulis yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 87/PMK.03/2013. Berdasarkan UU KUP sekarang, pembukaan rekening menurut UU dibatasi dalam hal :
– Pemeriksaan
– Penagihan Pajak, dan
– Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Pembukaan kerahasiaan perbankan juga didukung oleh pasal 41 UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan yang menjelaskan bahwa kerahasiaan perbankan dapat diterobos untuk kepentingan pajak berdasarkan permintaan Menteri Keuangan, kemudian Bank Indonesia (OJK) memberikan perintah kepada bank untuk memberikan keterangan yang diperlukan. Namun untuk perbankan syariah, pasal 42 UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menjelaskan bahwa pembukaan rahasia bank dapat dilakukan terbatas untuk kepentingan penyidikan pidana perpajakan.

Kemampuan DJP untuk membuka rahasia perbankan dengan memperoleh informasi keuangan dari wajib pajak secara otomatis bagi kepentingan pajak dari perbankan dapat dibatasi oleh UU Perbankan untuk perbankan umum ataupun UU Perbankan Syariah dimana akses pajak untuk rahasia perbankan dari wajib pajak, sesuai UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan, lebih mudah diperoleh dari Bank Umum dan bukan Bank Syariah.

Perubahan UU Perbankan yang sedang berjalan juga membahas permasalahan atas akses pajak atas rahasia perbankan di Indonesia. Perubahan UU Perbankan ini tentunya juga akan mempertimbangkan kesepakatan Indonesia sebagai bagian dari G20 yang telah mengesahkan standar OECD atas pertukaran otomatis informasi keuangan atau Common Reporting Standard.

Sebagai rujukan atas perubahan UU Perbankan, Indonesia dapat menggunakan laporan OECD berjudul Improving Access to Bank Information for Tax Purposes (2000) yang juga berisi praktek pemberian informasi secara otomatis kepada otoritas pajak di berbagai negara.

Pada prakteknya, pembukaan rahasia perbankan tidak mudah karena DJP dapat diminta juga untuk menyebutkan nama nasabah dan nama kantor bank tempat penyimpanan dari Wajib Pajak yang dimintakan keterangan sesuai Peraturan BI No.2/19/PBI/2000. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menjadi identitas tunggal belum diatur dalam pembukaan rahasia bank.

Pertukaran Informasi
DJP dapat meminta perbankan untuk membuka informasi perbankan hingga informasi keuangan dari wajib pajak dan bahkan mengirimkan informasi perbankan dari wajib pajak tersebut lewat pertukaran informasi dengan otoritas pajak di negara lain. Hal ini dapat saja terjadi pada nasabah yang merupakan Warga Negara Asing atau bahkan Warga Negara Indonesia yang menjadi permanent resident di negara lain namun mempunyai rekening perbankan di Indonesia.

Berdasarkan PMK No. 125/PMK.010/2015 tentang Perubahan atas PMK No. 60/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi (Exchange of Information) dijelaskan tentang kemampuan DJP memperoleh informasi perbankan dari wajib pajak secara otomatis dari perbankan dalam negeri meliputi informasi, diantaranya :
– identitas nasabah, termasuk diantaranya nomor rekening dan alamat
– identitas lembaga keuangan
– saldo rekening
– jumlah bunga yang dibayarkan
Berdasarkan PMK tersebut, DJP dapat memberikan informasi perbankan dari wajib pajak secara otomatis kepada otoritas pajak di negara lain.

Perlu dicatat juga, revisi UU KUP di tahun 2016 berencana untuk merubah pasal-pasal dalam UU KUP untuk memberi akses lebih besar kepada DJP terhadap rahasia perbankan di Indonesia dan tidak semata-mata untuk pemeriksaan, penagihan pajak dan penyidikan tindak pidana pajak namun hal ini tentunya akan memerlukan perubahan Undang-Undang lain juga seperti Undang-Undang Perbankan sebagaimana dijelaskan di atas.

Kesimpulan
Pemerintah akan merubah UU Perbankan dan juga UU Perbankan Syariah dalam hal akses pajak terhadap rahasia perbankan baik perbankan umum dan syariah, terutama untuk kepentingan pemeriksaan, penagihan dan penyidikan pajak seperti dijelaskan dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan.
Dapat dipastikan perubahan UU Perbankan ini akan mempermudah akses pajak, dalam hal ini DJP, untuk membuka rahasia perbankan dalam negeri. Hal ini juga disebabkan oleh komitmen Indonesia yang telah dibuat Indonesia dalam G20 dan Global Forum OECD untuk menerapkan standar yang diakui internasional atas akses pajak terhadap kerahasiaan perbankan.

Catatan : Tulisan ini sebagian berasal dari tulisan Penulis di Kontan, 2 April 2105 berjudul Pajak, NIK dan Kerahasiaan Perbankan

Layanan Perpajakan
Close
error:
This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience.